Cararepublik.com BAGANSIAPIAPI – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) 2024 turut diwarnai dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang ada untuk Pilkada Rohil tersebut, merupakan satu dari tujuh kabupaten lainnya di Riau yang juga terdapat gugatan pilkada tersebut.
Dari informasi diperoleh pengajuan gugatan pilkada Rohil itu dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rohil, Afrizal-Setiawan atau paslon yang dikenal dengan singkatan Asset sebagai pemohon melalui sejumlah advokat, konsultan hukum pada kantor hukum Asset dan rekan.
Pada gugatan itu, di mana sebagai pihak termohon adalah KPU Rohil, dalam hal pengajuan permohonan kepada MK menyangkut perihal perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wabup Rohil nomor 1508/2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wabup Rohil 2024.
Diketahui pula bahwa MK akan segera mengelar sidang terkait PHP tersebut dimana untuk Provinsi Riau terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan para paslon. MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk ketujuh gugatan tersebut termasuk Rohil. Gugatan nantinya akan diperiksa melalui proses persidangan yang berlangsung terbuka guna mencapai keadilan.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan menegaskan pihaknya siap menghadapi adanya PHP pada pelaksanaan pilkada serentak itu.
“Kami sudah menyiapkan materi jawaban, kronologis, alat bukti dalam menghadapi gugatan Paslon 01 ” kata Eka Murlan, Senin (6/12/2024).
Kemudian, tambahnya, pihak KPU Rohil juga telah melakukan koordinasi dengan Kejari Rohil minta pendapat hukum serta dalam pelaksanaan juga didampingi pihak Kejari Rohil. Di samping itu juga pada 3 Januari lalu pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU RI dalam rangka persiapan.
“Untuk sidang pendahuluan dijadwalkan pada 9 Januari nanti,” kata Eka.
Terpisah kuasa hukum paslon Asset, Zulkifli SH dan rekan-rekan ketika dihubungi ke nomornya tidak merespons. Begitu juga ketika dilayangkan pertanyaan konfirmasi melalui pesan WA tidak memberikan balasan.
Sementara ketua tim hukum paslon Bijak, Cutra Andika.SH menyebutkan pihaknya siap dalam menghadapi gugatan PHP itu
“Tim Hukum Bijak siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pilkada Rohil yang diajukan oleh Paslon Asset di MK. Sesuai dengan peraturan MK tentang tata beracara dalam perkara PHP, maka hari ini (kemarin, red) kami sudah mengajukan permohonan kepada MK untuk ditetapkan sebagai pihak terkait, guna memberikan informasi dan data yang berimbang terhadap materi gugatan Asset,” kata Cutra.
Kabiro Rohil amron harahap