Cakrarepublik.com –Pekanbaru — Mantan orang nomor satu di kabupaten Rohil Afrizal Sintong, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024, pada Senin(21/07/2025)
Pemeriksaan terhadap Afrizal sintong dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau berlangsung selama kurang lebih empat jam. Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal keluar dari ruang pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi, Afrizal membenarkan dirinya diperiksa oleh jaksa sebagai saksi,dirinya dicecar oleh tim penyidik seputar aliran dana PI PT SPRH
“Saya dipanggil sebagai saksi , dan dicecar 20 pertanyaan seputar aliran dana PI di PT SPRH,pertanyaan nya ,biasalah ” ujar Afrizal Sintong
Afrizal Sintong membantah dengan tegas saat disinggung soal dugaan penggunaan dana PI untuk kepentingan politik saat dirinya maju kembali sebagai calon Bupati Rohil.
Di hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya. Yaitu, Rahmat Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Tiswarni selaku Komisaris PT SPRH, dan Zulkifli selaku Penasihat Hukum PT SPRH. Dari beberapa nama tersebut, Zulkifli tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Khusus Afrizal Sintong, Zikrullah mengatakan pemeriksaan ini merupakan kali pertama dilakukan penyidik terhadapnya. Saat disinggung terkait materi pemeriksaan, Zikrullah menyampaikan hal itu merupakan materi penyidikan.
Zikrullah meyakini proses pemeriksaan masih terus berlanjut, tergantung kepentingan penyidikan. Saat disinggung terkait penetapan tersangka, Zikrullah memberikan penjelasan.
” mudah mudahan segera dirampungkan penyidikan ini, dan menemukan tersangka” pungkas Zikrullah.
Zikrullah memastikan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi lain, Demi mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ratusan miliar rupiah tersebut.
Sumber: kasipenkum Kejati Riau