Pekanbaru – Polda Riau berhasil mengungkap dan melumpuhkan jaringan pengedar narkoba internasional yang telah lama beroperasi. Ada empat tersangka dan penyitaan barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.
“Dengan banyaknya jumlah barang bukti tersebut, keempat tersangka terancam hukuman mati. Ini menjadi bukti keseriusan kapolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal Selasa (14/1).
Keempat tersangka yang diamankan Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Mereka ditangkap pada Kamis (9/1) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Iqbal.
Operasi yang dilakukan oleh Tim Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau Kompol Riyan Fajri ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat dan kerja keras tim di lapangan.
“Ini adalah pukulan telak bagi para pengedar narkoba. Kita tidak akan pernah lelah untuk memburu mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Iqbal.
Dampak Luas Peredaran Narkoba
Pengungkapan kasus ini sekali lagi menyoroti dampak buruk peredaran narkoba terhadap masyarakat. Selain merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, narkoba juga memicu berbagai tindak kejahatan lainnya seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kita harus bersatu padu untuk memeranginya. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan dan rehabilitasi juga harus terus ditingkatkan,” ujar Irjen Iqbal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan awalnya tim Subdit 2 melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman barang haram tersebut.
Diketahui ada sebuah kendaraan roda empat warna putih di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak. “Dari mobil tersebut turun tiga orang laki-laki, yang merupakan ES, SAP, dan S,” kata Yudha.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi di dalam kendaraan tersebut. “Berisi 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada SH.
Tanpa buang waktu, tim melakukan berserakan control delivery ke Kabupaten Pelalawan. “Di sana ditangkap SH di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci,” kata Yudha.
SH datang dengan menggunakan mobil berwarna hitam. Ketika diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut.
Sementara pemasok narkoba tersebut yang berinial I dan pengengendali berinisial IW sampai saat ini masih dalam pengejaran “Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 68,5 miliar, yang apabila beredar dapat membahayakan hingga 317.707 jiwa,” terang Yudha.
“Kami berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan, kita dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” kata Yudha.
Kasus ini juga mengungkap betapa kompleksnya jaringan peredaran narkoba internasional. Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I dan diperintahkan oleh seseorang berinisial IW. Kedua orang ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba melibatkan jaringan yang sangat luas dan terorganisir. Kita akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan ini,” tegas Yudha.
Keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus ini memberikan harapan bagi masyarakat. Namun, perjuangan untuk memberantas narkoba masih panjang. Perlu adanya sinergi antara pemerintah, kepolisian, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Kita harus terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain itu, perlu juga adanya dukungan dari semua pihak untuk memberikan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para pecandu,” pungkasnya.