Cakrarepublik.com — Rohil — Mantan gubernur Riau Syamsuar, Viral di platform media sosial Facebook, karena diduga ikut terlibat menerima aliran dana sebesar 15 milyar rupiah dalam pergantian antar waktu (PAW), ketika dirinya mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI digantikan dengan Maharani adik dari mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Seperti yang diketahui bersama, Maharani menggantikan Syamsuar karena Syamsuar mundur dari anggota DPR RI lantaran maju di Pilkada gubernur Riau tahun lalu.
Dalam platform media sosial Facebook dikatakan, bahwa Diduga Syamsuar menerima aliran dana sebesar 15 milyar rupiah, untuk ganti dana PAW DPR RI Maharani, dimana dana tersebut diduga diberikan Afrizal Sintong menggunakan dana PI ( particapating interest) 10 persen senilai 551 milyar rupiah

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen senilai 551 milyar di PT SPRH, status penyelidikan di Kejati naik menjadi penyidikan, dan 6 orang saksi telah diperiksa.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana dalam pengelolaan dana PI tersebut.
Sejak dimulainya penyidikan, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai unsur, termasuk manajemen PT SPRH dan pihak perbankan yang terlibat dalam alur keuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Para saksi yang diperiksa di antaranya berinisial: MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023; RH selaku Direktur Umum PD SPRH periode 2021–2026 sekaligus Plt Direktur Utama tahun 2023.
Kemudian AS selaku Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi; KD selaku Sekretaris PD SPRH periode April–Agustus 2024; TS selaku Komisaris Utama PT SPRH sejak 2023; dan ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 hingga sekarang.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, menyebut bahwa perkara itu kini berada di tahap penyidikan. “Benar, saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Zikrullah, pada Senin (23/06/2025).
“Dugaan awal menunjukkan dana PI tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Zikrullah.