Cakrarepublik.com –Bagansiapi api — PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) Kabupaten Rokan Hilir dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) III. Pada Senin (30/06/2025), hal ini tertuang pada undangan yang telah disebarkan, rapat ini akan digelar di ruang Rapat Bupati Lantai 8 Kantor Bupati Rohil.

Rapat RUPS LB III melanjutkan atas Permintaan dari Pemegang Saham PT. SPRH yakni Bapak Bupati Rokan Hilir H. Bistamam
Kegiatan sebelumnya yaitu RUPS LB II telah dilaksanakan pada Kamis, tgl 26 Juni 2025 yang lalu itu dilakukan berdasarkan Surat Bupati Rokan Hilir Nomor :539/SETDA- EK/2025 pada tanggal 24 Juni 2025, perihal Pelaksanaan RUPS LB PT. SPRH (Perseroda) yang ditujukan kepada ;
1. Dewan Komisaris
2. Direktur Utama
3. Direktur Keuangan
4. Direktur Umum
5. Direktur Pengembangan

Adapun agenda dalam RUPS LB II itu membahas Evaluasi Keuangan dan Kinerja Pengurus PT SPRH (Perseroda) serta hal hal lain yang dianggap penting.
Dan yang menghadiri RUPS LB II itu antara lain Pemegang Saham Bupati Rohil H. Bistaman dan Komisaris serta Direksi,
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Pengembangan PT SPRH (Perseroda) Zulfakar , RUPS LB itu direncanakan akan dihadiri langsung oleh Pemegang Saham yakni Bupati Rohil H. Bistamam.
” ada beberapa orang yang tidak hadir Komisaris dan Direksi, kita tidak tau apa alasan mereka tidak hadir, kalau saya pribadi tetap hadir , saya diundang saya hadir, apa lagi ada perintah surat dari pemegang saham untuk melaksanakan RUPS LB, karena kita harus profesional dalam menyelesaikan dan menyikapi apa yang telah terjadi di dalam tubuh PT. SPRH” kata Zulfakar

“Betul, undangan nya pun sudah ada disebar dan disampaikan kepada yang bersangkutan, dan direncanakan Bupati selaku pemegang saham akan hadir besok (Senin) ,” kata Zulfakar juned
Zulfakar juga menambahkan dalam agenda RUPS LB III pada Senin mendatang akan membahas sejumlah perkembangan PT SPRH (Perseroda) saat ini bahkan Komisaris dan Semua Direksi akan di minta memaparkan apa yang telah dikerjakan selama menjabat di PT SPRH (Perserda) oleh Pemegang Saham dalam hal ini Bupati Rohil.
“Banyak hal yang akan dibahas nanti bahkan bisa saja ada Sanksi berupa Non Aktif bahkan mungkin sampai Sanksi PDTH bagi Direksi dan Komisaris, karena yang menilai itu semua adalah Hak dan Wewenang Pemegang Saham, baik atau buruk nya Kinerja Komisaris dan Direksi, tapi kita tak tau siapa orang nya, dan nanti setiap Komisaris dan Direski juga di minta memaparkan apa yang mereka kerjakan selama di PT. SPRH Rohil” terang zulfakar
” saya pribadi juga sudah siap apapun keputusan dari pemegang saham, karena kita ini hanya “pekerja” di perusahan tersebut, kalau dari penilaian pemegang saham tidak kompeten lagi di PT. SPRH ” tutup Zulfakar