Example 325x300
Berita

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp97 Miliar, Ketua LAM Dumai Hadiri Konferensi Pers Bersama Pangkoarmada I

29
×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp97 Miliar, Ketua LAM Dumai Hadiri Konferensi Pers Bersama Pangkoarmada I

Sebarkan artikel ini

30 Juni 2025 — Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Dumai, Datuk H. Jamuhar Eghap, bersama tokoh adat dan masyarakat seperti Julkipri, Isawan Wanto, dan Jamila menghadiri acara penyambutan Pangkoarmada I beserta rombongan, sekaligus konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan rokok ilegal oleh Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Acara ini digelar di Mako Lanal Dumai pada Senin, 30 Juni 2025.

 

CAKRAREPLUBIK.COM.Dumai, 30 Juni 2025 — Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Dumai, Datuk H. Jamuhar Eghap, bersama tokoh adat dan masyarakat seperti Julkipri, Isawan Wanto, dan Jamila menghadiri acara penyambutan Pangkoarmada I beserta rombongan, sekaligus konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan rokok ilegal oleh Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Acara ini digelar di Mako Lanal Dumai pada Senin, 30 Juni 2025.

Penangkapan Kapal Penyelundup Rokok Ilegal

TNI Angkatan Laut melalui Tim F1QR Lanal Dumai dan Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Thailand yang diangkut menggunakan kapal KLM. Harapan Indah 99 GT 168. Penangkapan dilakukan di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Kapal tersebut membawa rokok ilegal merek Camclar tanpa dilengkapi pita cukai. Usai diamankan, kapal dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh oleh Tim F1QR pada Minggu, 22 Juni 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemeriksaan dan Pengamanan Barang Bukti

Selama dua hari, Tim F1QR Lanal Dumai bersama personel Koarmada I melakukan pembongkaran muatan kapal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 5.120 dus rokok ilegal atau setara dengan 2.560.000 bungkus. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp97.928.192.000.

Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara menyeluruh pada Senin, 23 Juni 2025, oleh Bea Cukai Dumai bersama Kantor Wilayah DJBC Riau, bertempat di Gudang Mako Lanal Dumai.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kapal KLM. Harapan Indah 99 diduga melanggar:

Pasal 102 jo Pasal 7A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995), dan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pelayaran.

Peninjauan Oleh Pejabat Terkait

Pengecekan terhadap barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi dari berbagai instansi, antara lain:

Wakil Wali Kota Dumai, Sugiarto

Panglima Koarmada I, Laksda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., M.Han.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol Asep Jenal Ahmadi

Komandan Lantamal I, Brigjen TNI Marinir Jadiman Purba, S.E., CHRMP

Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar, Parjiya

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Perwakilan Gubernur Riau

Unsur Forkopimda Provinsi Riau

Komitmen TNI AL Menjaga Kedaulatan Maritim

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan peningkatan patroli keamanan laut dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

TNI AL terus berkomitmen dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan rokok ilegal dan peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan seperti perairan Dumai.

Keberhasilan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dalam mewujudkan keberlanjutan ekonomi nasional yang bersih dari praktik ilegal di laut.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250