Cakrarepublik.com –Rohil —Pemerintah daerah dan sekolah diimbau untuk menegakkan aturan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Hal ini penting untuk memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru.
Sekolah harus memastikan bahwa semua aturan SPMB, termasuk jalur penerimaan (domisili, afirmasi, mutasi, prestasi), kuota, dan persyaratan, dipahami dan diterapkan dengan benar, Semua proses SPMB harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh publik.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 saat ini menjadi perhatian berbagai pihak, karena SPMB 2025 menjadi perhatian karena merupakan format baru hasil penyempurnaan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD).
Kejadian yang diduga adanya pelanggaran aturan SPMB yang dilakukan beberapa sekolah di kecamatan Tanah putih ,kabupaten Rohil , kini menjadi perhatian publik,
Seperti yang diketahui bersama, Ada beberapa sekolah dasar (SD) negeri di kecamatan Tanah putih, yang diduga melanggar aturan SPMB ini, yaitu
1. SDN 005 sedingin, kepala sekolah Rully Rosmadani,
2. SDN 023 sedinginan kepala sekolah yusmidar
3.SDN 028 Sintong kepala sekolah lili Suharni
4. SDN 008 teluk Mega kepala sekolah yulmita
5. SD 011 Banjar 12 dengan kepala sekolah Zulfani
6.SDN 010 ujung tanjung dengan kepala sekolah Rohana
Kejadian yang diduga pelanggaran SPMB yang dilakukan oleh kepsek ini , Diakibat kan karena kurangnya ketegasan dari korwil Tanah putih Razi , meskipun sudah ada beberapa kali pemanggilan yang dilakukannya terhadap kepala sekolah serta pengawas, dan sudah dirapatkan ,Namun sampai hari ini belum ada titik terang hasil keputusan rapat tersebut.
Salah satu Nara sumber yang dijumpai awak media, mengatakan kejadian ini sudah terlanjur terjadi, kemungkinan besar para orang tua dan murid pasti menolak jika anaknya di pulangkan ke sekolah yang lebih dekat dengan anak tersebut tinggal,
” kejadian ini sudah terlanjur terjadi, kemungkinan besar para orang tua dan murid pasti menolak jika anaknya di pulangkan ke sekolah yang lebih dekat dengan anak tersebut tinggal ” Katanya
Lanjutnya, karena hal ini sudah terjadi, maka kedepannya kepala sekolah harus betul-betul menaati aturan SPMB ini, dan sebagai contoh untuk kedepannya ,bahwa aturan ini harus di tegakkan ,beri sanksi kepada kepsek berupa teguran keras, kalau perlu korwil juga di beri teguran keras
” karena ini sudah terjadi, maka sebagai contoh untuk kedepannya ,bahwa aturan ini harus di tegakkan ,beri sanksi kepada kepsek berupa teguran keras, kalau perlu korwil juga di beri teguran keras, karena kurang tegas, hingga hal ini terjadi” tutupnya
seperti yang diketahui bersama, Wamendikdasmen Atip latipuhayat mengatakan aturan SPMB ini, selain untuk menjamin adanya pemerataan, dan transparasi, maka untuk menguatkan aturan SPMB ini, agar jangan di langgar diperlukannya sanksi berupa teguran administratif, salah satunya pencabutan dana BOS
“Tujuan SPMB ini menjamin adanya inklusifitas, pemerataan, keadilan, dan transparansi,” ujar Atip Latipulhayat, Sabtu 14 Juni 2025 lalu
“Maka SPMB ini mengisi kelemahan atau kekurangan tersebut yaitu dengan sistem yang lebih fleksibel berbasisnya kepada domisili,” jelas Wamendikdasmen.
Agar semuanya berjalan lancar dan dana BOS sekolah tetap aman, guru dan kepala sekolah harus harus menjalankan SPMB dengan komitmen dan integritas.
” Sanksi di sini bukan sanksi pidana tapi ke administratif untuk memberikan warning/pembelajaran, antara lain teguran keras, non job jabatan bahkan bisa penghentian Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tutup Wamendikdasmen.