BeritaDaerahRiauRohil

Publik mendesak Bupati Rohil H.Bistamam untuk tutup permanen Koperasi karya cipta guna yang diduga menjalankan bisnis lintah darat, menghancurkan masa depan nasabahnya

2358
×

Publik mendesak Bupati Rohil H.Bistamam untuk tutup permanen Koperasi karya cipta guna yang diduga menjalankan bisnis lintah darat, menghancurkan masa depan nasabahnya

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com –Rohil – Koperasi Karya Cipta Guna diduga menjalankan praktik pinjaman berbunga tinggi yang menjebak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Praktik ini dianggap menyerupai lintah darat terselubung yang merugikan keuangan pribadi pegawai negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dugaan ini mencuat setelah banyak ASN dan tenaga honorer mengeluhkan pemotongan gaji secara otomatis tanpa adanya surat kuasa atau persetujuan tertulis dari mereka. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan pribadi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Koperasi tersebut diduga menjalin kerja sama terselubung dengan sejumlah pejabat instansi, termasuk bendahara dinas dan koordinator wilayah (korwil) pendidikan di tiap kecamatan. Dalam praktiknya, pemotongan gaji dilakukan langsung oleh bendahara instansi tanpa melalui prosedur administratif yang sah.

Padahal, dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), syarat sahnya perjanjian mencakup kesepakatan para pihak dan sebab yang halal. Pemotongan gaji tanpa persetujuan jelas melanggar asas kesepakatan dalam kontrak perdata.

Lebih memprihatinkan, untuk memperoleh pinjaman, para guru honorer dan ASN disebut harus memperoleh restu dari korwil pendidikan, bukan berdasarkan otoritas pribadi atau keputusan mandiri. Praktik ini mencerminkan adanya intervensi kewenangan yang tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) korwil.

Beberapa dugaan pelanggaran serius yang teridentifikasi antara lain: Pemotongan gaji tanpa surat kuasa, yang bertentangan dengan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Persyaratan restu korwil sebagai syarat administrasi pinjaman, yang tidak memiliki dasar hukum.

Dugaan gratifikasi antara koperasi dan pejabat instansi, berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan penahanan ijazah tenaga honorer, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak individu dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

Tidak adanya transparansi dalam laporan keuangan koperasi, yang melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Bupati Kabupaten Rokan Hilir, H. Bistamam, dan Wakil Bupati, Jhoni Charles, didesak untuk mengambil sikap tegas. Jika pemerintah daerah terus diam dan tidak mengambil tindakan, maka dapat dianggap turut membiarkan sistem penindasan keuangan terhadap ASN dan honorer berlangsung secara terstruktur.

Pembiaran tersebut juga berpotensi melanggar kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada warganya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Masyarakat sipil mengancam akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan mendorong penutupan koperasi tersebut. Mereka juga menuntut dilakukan audit menyeluruh serta pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat.

“Jika Pemkab tidak bergerak, maka kami akan lakukan aksi dan laporkan ke APH. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Menurut masyarakat, koperasi tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan sistemik praktik lintah darat yang mencederai martabat ASN. Para pejabat yang terlibat diminta untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral, demi menegakkan prinsip keadilan dan pemerintahan yang bersih.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak koperasi serta pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250