DUMAI — Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai memusnahkan barang bukti berupa 24.120 kilogram bawang ilegal hasil penindakan kapal kayu KM Alfatihah GT.15. Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman KPPBC TMP B Dumai, Jalan Bulu Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (17/9/2025) sore.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh perwakilan Wali Kota Dumai, Ketua PN Bengkalis, Kejari Bengkalis dan Dumai, Lanal Dumai, Kodim 0320 Dumai, Polres Dumai, serta Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kehadiran mereka menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam menjaga perbatasan dari masuknya barang ilegal.
Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru firza Iskandar,meyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bukti kotmitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai comunity protecor dan revenue collector.
Barang bukti tersebut terdiri dari 1.620 karung bawang besar seberat 16,2 ton dan 880 karung bawang merah seberat 7,9 ton. Kapal yang mengangkut bawang dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Sepahat, Bengkalis itu ditangkap patroli Bea Cukai di perairan Tanjung Medang tanpa di lengkapi dokumen resmi pada Kamis (4/9/2025).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan,Sejumlah pejabat dari berbagai instansi forkopimda mengenakan
lengkap dengan sarung tangan kuning, berdiri di depan tumpukan karung merah berisi bawang. Bersiap melaksanakan prosesi pemusnahan barang bukti tindak pidana dan alat berat beco menimbun bawang hasil tangkapan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedy Husni, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat.
Penyelundupan bawang ilegal merugikan negara serta berpotensi membawa hama dan penyakit karena tidak melalui proses karantina. Hal ini bisa membahayakan pertanian dan merugikan petani lokal,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bea Cukai juga mengamankan tiga awak kapal berinisial IZ, AI, dan S. Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai dan dijerat Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Bea Cukai Dumai menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur laut dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan serta melindungi perekonomian nasional,” tutur Dedy Husni.
(Linda)


 
							











