Example 325x300
BeritaDaerahKejaksaanNasionalPekanbaruPemerintahPolriRiauRohil

Sah!! Posbankum akan didirikan disetiap desa dan lurah yang ada di kabupaten Rohil

731
×

Sah!! Posbankum akan didirikan disetiap desa dan lurah yang ada di kabupaten Rohil

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com — pekanbaru —Kementerian Hukum (Kemenkum) terus berkomitmen untuk memberikan akses hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kelompok kurang mampu.Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang akan hadir di tingkat desa dan kelurahan se-Indonesia.

 

 

Posbankum akan memberikan berbagai layanan hukum seperti informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan kepada pemberi bantuan hukum atau advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

 

Untuk provinsi Riau posbankum baru diresmikan Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi pada Selasa (21/20/2025)yang  digelar di Balai Serindit,  Jalan Diponegoro Pekanbaru.

 

 

Hadir dalam peresmian tersebut Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid turut hadir bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos selaku Duta Posbankum,Bupati Rohil H.bistamam, Pangdam XIV Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kajati Riau Sutikno

 

 

 

“Melalui Posbankum bukti nyata negara hadir atas berbagai persoalan di masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh mencari bantuan ke pengadilan. Ini sejalan dengan semangat negara hukum yang berpihak kepada rakyat kecil,” kata Supratman Andi 

 

 

Untuk diketahui bersama, saat ini sudah terbentuk 1.862 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau sejak 23 September 2025 dan  sejauh ini 2.500 dari 3.724 paralegal yang ditugaskan telah mengikuti pelatihan serentak, sementara 1.224 paralegal lainnya akan menyusul mengikuti pelatihan hingga akhir Oktober ini.

 

para paralegal tersebut akan menjadi ujung tombak dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi dan penyelesaian sengketa di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan berbagai permasalahan hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang dan memakan biaya besar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250