Example 325x300
BeritaDaerahPeristiwaRiauRohil

Kantor penghulu pekaitan, berdiri diatas tanah milik pribadi, begini respon penghulu Arif fadillah.

780
×

Kantor penghulu pekaitan, berdiri diatas tanah milik pribadi, begini respon penghulu Arif fadillah.

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com — Pekaitan — Kantor penghulu yang beralamat  di jalan penghulu Nurdin, desa pekaitan ,kecamatan pekaitan diduga tidak memiliki surat atas tanah tempat berdirinya bangunan tersebut,

 

 

Hal ini terungkap ketika salah seorang pemilik tanah  Azwar  dan anaknya Rusmina   yang mengaku mempunyai hak atas tanah tempat berdirinya kantor penghulu pekaitan,

 

Dalam via telepon Azwar dan anaknya Rusmina yang diwakilkan saudaranya Rafly mengatakan tanah  miliknya  yang berukuran 50 x 200 tersebut telah dibangun kantor desa pada tahun 2010, ketika itu  bangunan ini di dirikan pada zaman penghulu Mukhtar

 

Karena merasa  dizolimi oleh pihak kepenghuluan selama ini, sudah beberapa kali meminta kepada pihak kepenghuluan  agar bangunan atau kantor desa yang berdiri di atas tanahnya seluas 50  x 200  meter persegi  tersebut agar dilakukan pembongkaran, atau ada itikad baik dari kepenghuluan , namun pihak kepenghuluan beralasan  bahwa mereka tidak tahu menahu,karena itu terjadi dizaman penghulu lama, yaitu penghulu Mukhtar

 

Medapati informasi ini, media cakrarepublik mencoba mengkonfirmasi permasalahan ini dengan penghulu pekaitan yaitu Ariffadillah, melalui pesan singkat WhatsApp (wa), Arif fadillah mengatakan tidak mungkin bangunan bisa didirikan atas tanah milik orang lain, dan sepengetahuan dirinya bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf.

 

 

Logikanya ajalah, kira kira  bisa tidak  bagunan di dirikan atas tanah milik orang,  kalau tanpa ada prosedur sebelum nya, dan masalah itu, bukan di zaman saya menjadi penghulu, Dan penghulu nya pun sudah meninggal, Yang setau saya tanah itu tanah wakaf,” kata ariffadillah, pada Sabtu (25/10/2025)

 

Saat awak media  menanyakan kepada Datuk penghulu ariffadillah, apakah mungkin tanah yang diduduki oleh kantor desa, pajaknya yang bayar adalah Azwar hingga sampai saat ini, dan   jawaban ariffadillah seperti menghindar dengan mengatakan

 

kantor jg sppt pajaknya, dan kalau masalah surat tanah bangunan tersebut tanyakan ke Pemda, waktu mulai pembangunan, karna kantor aset pemda, Surat diserahkan kepemda sebagai syarat pembangunan kantor” tutup ariffadilah

 

Media cakrarepublik akan terus kejar sampai permasalahan ini  terang benderang, siapa yang bermain dalam kasus ini.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250