XIII Koto Kampar – Tanjung Alai. Situasi di hulu PLTA Koto Panjang memasuki fase darurat. Deru chainsaw, hilir – mudiknya kendaraan pengangkut kayu, hingga laporan warga yang menyebut adanya praktik pembalakan liar “kebal hukum” membuat masyarakat semakin resah.
Panglimo Laskar Bumi Lancang Kuning (LBLK) Kampar, Dt. Eri Bakri, kembali menyuarakan tuntutan keras agar aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan turun gunung mengusut dalang perusakan hutan yang semakin menggila ini.
“Ini bukan isu biasa—ini ancaman keselamatan rakyat Kampar! Kalau hutan rusak, air liar, PLTA terganggu, maka bencana tinggal menunggu waktu. Jangan tunggu mayat dulu baru bertindak!” tegas Dt. Eri Bakri.
Warga Tanjung Alai menyebut, aktivitas para pembalak berlangsung seolah tanpa hambatan. Ada yang menyebut adanya “bayang-bayang pelindung” di belakang para pelaku, membuat warga takut membuka suara.
Kayu gelondongan keluar dari hutan setiap hari. Jejak ban truk terlihat jelas di tanah yang mulai gundul. Kondisi ini membuat warga hanya bisa berharap aparat segera bertindak sebelum kerusakan mencapai titik tanpa kembali.
Ancaman Bencana Jika Tidak Dihentikan, kerusakan hutan di kawasan hulu PLTA Koto Panjang dapat menimbulkan, Banjir bandang, longsor didesa sekitar.
Kegagalan fungsi PLTA akibat sedimentasi dan ketidakstabilan debit air
“Ini bom waktu. Kalau hutan habis, Kampar siap-siap menanggung akibatnya,” ujar seorang warga.
Agar publik lebih paham betapa seriusnya kejahatan ini, berikut pasal dan ancaman pidana dalam hukum Indonesia:
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 82 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan penebangan liar/illegal logging di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai:
Pidana penjara: 1 sampai 5 tahun
Denda: Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar
Pasal 82 ayat (2) (Jika dilakukan secara terorganisir/berkelompok)
Ancaman hukuman lebih berat:
Pidana penjara: 5 sampai 15 tahun
Denda: Rp5 miliar hingga Rp15 miliar
Pasal 87 ayat (1)
Untuk pengangkutan, penyimpanan atau penjualan hasil hutan ilegal:
Pidana penjara: 1 sampai 5 tahun
Denda: Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Masih berlaku untuk tindak lanjutan)
Pasal 50 dan Pasal 78
Pelaku yang menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin diancam:
Pidana penjara: maksimal 10 tahun
Denda: hingga Rp5 miliar
Masyarakat Mendesak: “Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!”
Gelombang desakan tokoh adat, masyarakat, dan organisasi daerah seperti LBLK mencerminkan bahwa ancaman perusakan lingkungan di Kampar sudah berada pada level merah. Mereka meminta aparat tidak hanya menyita kayu dan alat berat, tetapi mengusut aktor intelektual, termasuk pihak yang diduga membiarkan aktivitas tersebut.
“Hukum harus naik kelas. Tangkap pelakunya, proses sampai tuntas. Jangan cuma yang di lapangan, tapi siapa pun yang mem-backup,” tegas Dt. Eri Bakri.
✍️Indra Castra













