INHIL – Ali debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Tembilahan secara resmi melapor ke Polres Inhil, dugaan intimidasi 5 orang yang disebut berasal dari pihak Bank BRI dan pihak terkait lainnya.
Laporan langsung diterima dengan nomor Pol : STPLP/73/XII/2025/SPKT. Berdasarkan hasil liputan media dan konfirmasi langsung kepada Ali, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya yang beralamat di Dusun Suka Makmur RT 000 RW 016, Kelurahan Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Ali menjelaskan, saat itu rumahnya didatangi lima orang, yang di antaranya disebut berasal dari pihak Bank BRI serta pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang. Beberapa nama yang disebut dalam keterangannya antara lain HS, SN, seorang perempuan, AR serta pihak yang disebut sebagai intel Polres.
Menurut Ali, kedatangan rombongan tersebut disertai dengan tekanan agar dirinya segera keluar dari rumah, meskipun tidak ada surat eksekusi resmi dari pengadilan yang ditunjukkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dalam proses eksekusi agunan, seharusnya ada dasar hukum berupa perintah atau penetapan pengadilan.
Kalau memang eksekusi, harus ada surat resmi. Tapi saat itu tidak ada surat eksekusi, tidak ada penetapan pengadilan,” ujar Ali saat dikonfirmasi media.
Ali juga menyebut bahwa salah satu orang yang datang, yakni SN, beberapa kali menyampaikan pernyataan yang menurutnya bernada tekanan, termasuk kalimat yang mengarah pada pemahaman hukum. Hal tersebut, kata Ali, membuat istri dan anak-anaknya merasa ketakutan, bahkan istrinya sempat lari ke belakang rumah karena merasa tertekan.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa pihak pemenang lelang menjelaskan nilai lelang sebesar Rp350 juta, sementara dalam risalah lelang disebutkan Rp300 juta , sedangkan nilai aset rumah yang ditempatinya diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta. Ia juga mengaku tidak pernah diberi pemberitahuan resmi terkait harga lelang sebelumnya.
Ali menambahkan, setelah kejadian tersebut, ia dan istrinya bahkan diminta menandatangani surat pengosongan rumah, meski menurutnya tidak ada dasar hukum berupa putusan pengadilan maupun surat tugas resmi.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, SN telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya intimidasi. Ia menyatakan bahwa kedatangannya hanya sebagai keluarga pemenang lelang, bukan dalam kapasitas mewakili tekanan atau tindakan pengusiran, serta menegaskan tidak ada unsur intimidasi dalam peristiwa tersebut.
Namun demikian, Ali bersama istri dan dua anaknya tetap menyatakan bahwa mereka merasa tertekan dan terintimidasi atas kejadian itu. Atas dasar tersebut, pada 15 Desember 2025, Ali secara resmi mengajukan surat pengaduan ke pihak kepolisian, yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, guna meminta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat pengaduannya, Ali berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional, serta memberikan kepastian hukum atas persoalan yang ia alami. (Tim)













