INHIL – Upaya konfirmasi data pengusaha WiFi yang terdaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk kepentingan publikasi berimbang belum membuahkan hasil yang jelas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan Diskominfo Inhil.
Konfirmasi awal dilakukan kepada salah satu Kepala Bidang Diskominfo Inhil dengan permintaan data pengusaha WiFi yang telah terdaftar atau didata oleh Diskominfo Inhil, termasuk jumlah total pengusaha WiFi se-Kabupaten Indragiri Hilir.1 Januari 2026
“Izin minta data pengusaha WiFi yang sudah terdaftar atau yang sudah didata oleh Diskominfo Inhil untuk kepentingan publikasi berimbang,” demikian pesan konfirmasi yang disampaikan.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak Diskominfo Inhil menyarankan agar konfirmasi dilanjutkan kepada pejabat yang membidangi.
“Waalaikum salam. Coba hubungi yang membidangi, ke Herwanto,ujar salah satu Kepala Bidang Diskominfo Inhil.
Sesuai arahan tersebut, konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Herwanto, yang disebut membidangi urusan WiFi di Diskominfo Inhil.
Dalam konfirmasi itu, kembali dipertanyakan jumlah pengusaha WiFi yang telah terdata di Diskominfo Inhil serta total pengusaha WiFi se-Inhil, dengan penegasan bahwa konfirmasi dilakukan untuk kepentingan publikasi berimbang.
Namun, Herwanto menyampaikan bahwa data pengusaha WiFi tidak berada di Diskominfo Inhil.
“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, terkait data pengusaha WiFi tidak berada di Kominfo, Pak, kewenangannya saat ini. Mungkin Bapak bisa meminta ke Perizinan (PTSP), karena izin usaha WiFi tidak boleh kecuali ISP. Itupun sesuai peraturan izinnya di Kementerian KOMDIGI,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya selaku Kepala Bidang Infrastruktur Diskominfo Inhil belum menemukan dasar hukum yang masih berlaku terkait kewenangan Diskominfo daerah dalam pendataan pengusaha WiFi.
“Terima kasih Pak, tapi sampai saat ini saya, Kepala Bidang Infrastruktur di Kominfo Inhil, tidak menemukan dasar hukum yang masih berlaku. Mohon kiranya jika Bapak mengetahui, kami dikasih dasar hukum resminya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herwanto menyampaikan bahwa terdapat perubahan regulasi yang perlu dipelajari dan dirinya tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.
“Sebentar Pak, izin saya cari peraturan yang Bapak maksud, ada perubahan di sini. Sebentar Pak, saya baca regulasi terbarunya. Izin saya tidak bisa memutuskan sendiri, mohon kiranya Bapak mengirimkan surat resmi ke Dinas Kominfo Inhil untuk dijawab secara resmi. Maaf, hanya ini yang bisa saya sampaikan saat ini,” kata Herwanto saat dikonfirmasi.2 Januari 2026
Sikap tersebut kemudian dinilai sebagian pihak sebagai kurang terbuka terhadap permintaan informasi publik. Padahal, hak atas informasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat dan sederhana.
Landasan konstitusional mengenai hak memperoleh informasi juga ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi lapangan, pengusaha WiFi di Kabupaten Indragiri Hilir diduga merajalela, tidak memiliki izin resmi, tidak terdata di Diskominfo Inhil, serta diduga tidak membayar pajak atau retribusi distribusi daerah. Kondisi ini dinilai merugikan pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil.
Di lapangan, kabel jaringan WiFi terlihat semrawut dan diduga menggunakan fasilitas umum seperti tiang listrik, fasilitas pemerintah, serta menumpang di rumah-rumah warga tanpa pengelolaan yang tertib. Usaha WiFi yang diduga ilegal tersebut disebut memiliki perputaran uang yang cukup besar setiap bulannya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Bupati Indragiri Hilir agar segera menindaklanjuti persoalan ini dan melakukan penertiban terhadap pengusaha WiFi di Inhil yang diduga ilegal karena dinilai meresahkan serta merugikan daerah.
(Mus)













