CAKRAREPUBLIK COM – SUMUT – Menyikapi adanya tudingan terhadap WS sebagai warga binaan rutan kelas I medan tanjung gusta yang mengendalikan peredaran narkoba di padang sidempuan dari dalam rutan kelas I medan tanjung gusta melalui beberapa akun media social dan media online dinilai adalah tudingan tanpa bukti alias fitnah.
Dengan adanya tudingan tanpa bukti terhadap WS tersebut telah menimbulkan kerugian dan pencemaran nama WS serta berdampak buruk terhadap rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta.
Seakan rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta tersebut melindungi dan membiarkan adanya Bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta tersebut.
Adapun beberapa media sosial dan media online yang membuat berita fitnah tersebut adalah akun tiktok 86-813, instagram “metro24jam.id, akun tiktok “soeara sumatera” dan media online “metro24jam.id”, pegiat media sosial Yudi Pranata.
Menyikapi berita tersebut, pihak rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta dengan sigap dan cepat melakukan pemeriksaan terhadap WS yang dituding sebagai pengendali peredaran narkoba di padang sidempuan dari dalam rumah tahanan kelas I medan.
Dari hasil pemeriksaan yang intensive yang dilakukan oleh pihak rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta tersebut terhadap WS, tidak ditemukan jejak ataupun bukti dari WS dan WS dinyatakan bersih.
Perpindahan WS dari rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta ke lembaga pemasyarakatan kelas I tanjung gusta adalah sikap tegas mengakomodir issue yang berkembang. Namun lembaga pemasyarakatan kelas I tanjung gusta juga mendapat tudingan sehari setelah pemindahan WS. Lembaga pemasyarakatan kelas I tanjung gusta dituding sama seperti rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta.
Saya sebagai mantan warga binaan rutan kelas I medan tanjung gusta dalam perkara undang-undang ITE sangat mengetahui betul bahwa rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta sangat ketat dalam pengawasan barang-barang terlarang seperti narkoba. Dan pihak rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta bahkan melakukan operasi rutin setiap minggu untuk memastikan narkoba bersih didalam rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta.
Untuk itu, melalui berita ini saya sampaikan TEGURAN KERAS kepada pihak-pihak yang membuat berita hoax atau fitnah terhadap WS, rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta dan lembaga pemasyarakatan kelas I tanjung gusta untuk melakukan klarifikasi dan membersihkan nama WS, rumah tahanan kelas I medan tanjung gusta serta lembaga pemasyarakatan kelas I tanjung gusta dalam waktu 3 kali 24 jam.
“Apabila dalam waktu 3 kali 24 jam tidak mendapat tanggapan ataupun klarifikasi, saya sebagai kuasa lapor dari WS akan membuat laporan polisi melaporkan akun-akun media social, media online, soeara sumatera dan pegiat media social Yudi Pranata, Demikian saya sampaikan.” (Tim)
Medan, 11 Maret 2026
BOASA SIMANJUNTAK













