Riau — Komitmen menjaga kelestarian lingkungan yang selama ini digaungkan sebagai bagian dari semangat “Tuah dan Marwah Melayu” kini dipertanyakan. Pasalnya, aktivitas tambang galian C diduga ilegal di kawasan Km 6 Rangau dan Km 10 Kulim, Jalan Lingkar Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, masih terlihat bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait.
Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Sabtu (9/5/2026), aktivitas pengerukan tanah berlangsung terang-terangan menggunakan alat berat. Material tanah tampak diangkut keluar masuk lokasi tanpa hambatan, seolah aktivitas tersebut tidak tersentuh hukum.
Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai dapat membahayakan masyarakat sekitar.
Ironisnya, di lokasi tidak terlihat adanya pengawasan maupun langkah penertiban dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Sorotan publik semakin mengarah kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pasalnya, Kapolda Riau Herry Heryawan selama ini dikenal aktif menggaungkan konsep kepolisian yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup demi mewujudkan Riau yang hijau dan berkelanjutan.
Namun di lapangan, aktivitas tambang diduga ilegal tersebut justru masih berjalan normal. Masyarakat pun mempertanyakan apakah instruksi dan komitmen pimpinan benar-benar dijalankan hingga ke tingkat bawah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang galian C tersebut diduga dapat terus beroperasi karena adanya setoran kepada oknum aparat penegak hukum setempat. Selain itu, aktivitas tersebut juga disebut-sebut diawasi oleh seorang oknum berbaju loreng berinisial Afandi S.
Informasi tersebut tentu menimbulkan keprihatinan serius. Sebab, aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas aktivitas ilegal justru diduga ikut melindungi praktik yang merusak lingkungan.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, publik kini menunggu langkah nyata penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah Mandau bukan kali pertama menjadi sorotan masyarakat maupun media.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap integritas penegakan hukum. Aparat diminta membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.
Sebagaimana diketahui, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau surat izin penambangan batuan (SIPB), dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku tambang ilegal, pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil tambang ilegal terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bengkalis belum memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas tambang galian C diduga ilegal tersebut, meskipun aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatannya dalam pengawasan aktivitas tambang tersebut, Afandi S belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Berita ini akan diperbarui kembali setelah pihak-pihak terkait, termasuk pemilik tambang yang disebut bernama Ali Amran maupun pengawas lapangan, memberikan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.













