Berita

Tambang Galian C Ilegal di Desa Kualu Kian Merajalela, Diduga Milik Rusdi Kebal Hukum

12
×

Tambang Galian C Ilegal di Desa Kualu Kian Merajalela, Diduga Milik Rusdi Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Aktivitas tambang galian C atau galian pasir ilegal di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Sabtu (9/5/2026), kegiatan pengerukan tanah tanpa izin resmi tersebut masih terpantau bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Kampar.

Padahal, praktik penambangan ilegal jelas melanggar peraturan perundang-undangan serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, abrasi, hingga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas itu seolah berjalan tanpa hambatan dan belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media, terlihat alat berat jenis excavator masih aktif melakukan pengerukan material tanah dan pasir. Sejumlah dump truck juga tampak keluar masuk lokasi untuk mengangkut material hasil tambang.

Tidak terlihat adanya pengawasan maupun penindakan dari aparat berwenang di lokasi tersebut. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil penelusuran di lapangan, material hasil tambang ilegal itu diduga disuplai ke salah satu proyek HKI atau proyek pembangunan jalan tol di wilayah Riau.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga milik seseorang bernama Rusdi.

“Sudah lama aktivitas itu berjalan dan sampai sekarang masih bebas beroperasi. Kami juga mendengar adanya dugaan koordinasi atau pembayaran atensi kepada oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut seolah aman,” ungkap narasumber kepada awak media.

Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius dan memunculkan kekhawatiran publik. Sebab, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku resah dengan aktivitas galian C ilegal tersebut. Selain menyebabkan kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat, aktivitas tambang juga dinilai berpotensi memicu abrasi, longsor, polusi debu, serta merusak ekosistem lingkungan.

Masyarakat juga menilai penegakan hukum terhadap tambang ilegal masih terkesan tebang pilih. Mereka berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.

Aktivitas tambang ilegal ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang sebelumnya menegaskan kesiapan Polda Riau menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan hidup dan melindungi masyarakat sesuai prinsip “Tuah dan Marwah Melayu”.

Di bawah kepemimpinan Boby Putra Ramadhan, publik kini menunggu langkah nyata aparat kepolisian dalam menertibkan praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Kampar, khususnya Kecamatan Tambang.

Sebab selain merusak lingkungan dan merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga berdampak terhadap pelaku usaha pertambangan yang menjalankan usahanya secara legal dan mematuhi aturan.

Kini masyarakat menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik galian C ilegal tersebut. Apakah akan ada tindakan tegas, atau aktivitas ilegal itu akan terus beroperasi tanpa sentuhan hukum, waktu yang akan menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250