Berita

Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

537
×

Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salomo Hutabarat, S.H. berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Gg. Kelapa RT.003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah tersangka Z (41), dan M (45) warga kelurahan bagan besar.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Mei 2026 yang resah karena wilayah Gg. Kelapa sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Pada Jumat sore (29/5), tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka M saat berada di luar rumah TKP,” ujar Ipda Rico.

Tidak lama setelah M diamankan di dalam rumah, tersangka Z datang dan langsung disergap oleh petugas. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket siap edar yang disembunyikan di pakaian masing-masing tersangka ditemukan tersangka M di dalam kantong jaket hitamnya berupa 1 kantong plastik hitam berisi 48 paket sabu, 1 paket pecahan pil ekstasi, 4 helai plastik klip bening dan ditemukan tersangka Z di kantong celana kirinya berupa 1 bungkus plastik biskuit yang di dalamnya terdapat 20 paket sabu, 1 paket pecahan pil ekstasi, 6 plastik klip bening, serta 1 unit HP Android.

Secara keseluruhan, petugas menyita 68 paket diduga sabu dengan berat kotor ± 13,82 gram serta 2 butir pecahan pil ekstasi warna coklat muda. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine (sabu).

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana berat karena berperan sebagai perantara, penjual, dan pemilik narkotika golongan I bukan tanaman.

Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminalitas, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Dumai yang aktif selama 24 jam.

(LINDA)
rilis : humas polres
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250