Cakrarepublik.com — Pekanbaru– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (22/06/2026).
Sidang kali ini kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait aliran dana miliaran rupiah yang menjadi objek perkara.
Dalam persidangan, nama saksi Jontra Volta kembali menjadi perhatian. Ketua Majelis Hakim secara terbuka mengapresiasi sikap Jontra Volta yang dinilai konsisten hadir dan kooperatif sejak awal proses persidangan berlangsung.

“Saudara Jontra Volta selalu hadir dan kooperatif selama jalannya persidangan. Keterangan yang diberikan turut membantu membuat perkara ini menjadi lebih terang,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Berbeda dengan Jontra Volta, saksi kunci Makhruflis kembali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Makhruflis tidak dapat hadir lantaran sedang ada ditugas kan diBandung.

Namun, absennya Makhruflis kali ini menjadi catatan serius karena tercatat sudah empat kali berturut-turut mangkir dari persidangan. Kondisi ini kembali memicu tanda tanya publik, mengingat peran Makhruflis dinilai sangat sentral dalam mengurai dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak.
Dalam fakta persidangan yang terungkap hari ini, Jontra Volta mengungkap bahwa awalnya Makhruflis menawarkan uang sebesar Rp4 miliar. Namun dalam komunikasi yang berlangsung, Jontra Volta sempat mencoba menaikkan angka tersebut menjadi Rp6 miliar dan penawaran itu disetujui oleh Makhruflis.
Lebih lanjut, Jontra Volta juga menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada Makhruflis. Pengembalian itu dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp2 miliar pada tahap pertama dan Rp4 miliar pada tahap kedua.

Dalam peminjaman Kesepakatan bunga ditetapkan sebesar Rp 190.000.000 per bulan, diangsur secara bertahap setiap kali pembayaran sebesar Rp 47.500.000.

Fakta lain yang mencuat adalah saat JPU menanyakan kepada Jontra Volta apakah dirinya mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang tidak benar. Dengan tegas Volta menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rahman yaitu Muhammad Salim SH, kembali meminta kepada majelis hakim agar Makhruflis dapat dihadirkan secara langsung di persidangan, mengingat keterangannya dianggap sangat penting untuk menguji dan mengonfirmasi berbagai fakta yang telah terungkap.

” Saksi makhruflis sudah 4 kali mangkir, Kehadiran Saudara makhruflis sangat diperlukan agar perkara ini bisa terang benderang sesuai fakta hukum yang sebenarnya, dan masyarakat luas pun dapat mengetahui bagaimana proses serta fakta yang terjadi” kata Muhammad Salim
Permintaan tersebut kembali memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengambil langkah lebih tegas terhadap saksi yang berulang kali tidak hadir, terutama karena sebelumnya majelis hakim sempat menyampaikan akan mengambil sikap apabila Makhruflis kembali mangkir.
Disisi lain pengamatan politik setempat mempertanyakan keseriusan jaksa penuntut umum , yang tidak bisa menghadirkan saksi makhruflis yang sudah mangkir berturut turut dalam sidang ini
” Ketidak hadiran saksi kunci makhruflis yang sudah 4 kali mangkir dalam persidangan JPU diduga ada bermain mata dengan saksi makhruflis, dan ketidak tegasan Hakim perlu dipertanyakan ” jelas pengamat politik
Masyarakat menunggu keseriusan kejaksaan untuk lebih tegas dan tindak pandang bulu dalam kasus korupsi berjamaah ini.













