Cakra Republik.com – Rohil. 4 kabupaten dipilkada Riau menggugat ke MK Berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id, diakses Jumat (6/12/2024), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024, Pemohon Kelmi Amri, Asparaini, diajukan Kamis (5/12/2024) pukul 18.11 WIB.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024, Pemohon Afrizal Sintong, Setiawan, diajukan Kamis (5/12/2024) Pukul 16.48 WIB.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kampar Tahun 2024, Pemohon Yuyun Hidayat, Edwin Pratama Putra, S.H, diajukan Kamis (5/12/2024) Pukul 16.14 WIB.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Pemohon Adam, Sutoyo, diajukan Kamis (5/12/2024) Pukul 11.55 WIB.
Rokan hilir.
Dari pantauan di laman website Mahkamah Konstitusi pada Jumat (6/12/2024), gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Paslon Afrizal Sintong-Setiawan, Mohammad Salim tertanggal 5 Desember 2024.
Adapun sengketa hasi Pilkada ini tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 31/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pihak KPU Rokan Hilir dijadikan sebagai termohon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Eka Murlan membenarkan adanya gugatan itu. Namun pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi.
“Kalau dicek di website MK benar ada nya, tapi kami (KPU) masih menunggu informasi resmi dari MK,” kata Eka, Jumat (6/12/2024).
Mengacu pada ketentuan yang ada, kata Eka murlan, MK akan memberi pemberitahuan secara resmi permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Namun dilihat dari website Mahkamah Konstitusi atas berkas gugatan Paslon Afrizal Sintong-Setiawan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hingga berita ini diterbitkan, penasihat hukum Paslon Afrizal Sintong-Setiawan, Muhammad Salim belum dapat dikonfirmasi terkait pokok perkara gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir dalam rapat pleno menyatakan pasangan Bistamam-Jhony Charles menang Pilkada serentak tahun 2024. Rekapitulasi selesai dilaksanakan pada Selasa (3/12/2024) dinihari lalu.
(Kabiro Rohil amron)
Leave a Reply