Cakra Republik.com – Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja dengan Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (9/12/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, serta dihadiri Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Dodi Nefeldi, Evi Juliana, Sutan Sari Gunung, Ginda Burnama, dan Monang Eliezer Pasaribu.
Hadir dalam rapat ini, Plt Sekretaris DLHK Provinsi Riau Sri Irianto beserta jajarannya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Syahrial Abdi, beserta jajarannya.
Dalam rapat ini, Adam Syafaat menyampaikan bahwa ada banyak laporan perusahaan kebun yang masuk ke wilayah hutan, begitu juga masyarakat yang menerima kebun tapi ternyata bermasalah dan banyak perkebunan yang tidak ada izin tapi masih beroperasi.
Menanggapi hak tersebut, Plt Sekretaris DLHK Provinsi Riau Sri Irianto menyatakan dari tahun 2019 pihaknya sudah lakukan pemanggilan perusahaan tetapi masih jalan di tempat, karena pelaksanaannya diambil alih oleh kementerian.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Syahrial Abdi juga memberikan tanggapan, pihaknya sedang mempelajari Perda RTRW yang baru selesai. Menurutnya, permasalahan ini sangat dinamis, yang tadinya tidak masuk kawasan hutan bisa jadi masuk, begitu pula sebaliknya.
“Kita juga harus memperhatikan kewenangan hari ini untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, tetapi saat ini kewenangannya ada di pusat. Kami hanya diberi izin untuk menangani 24 perusahaan oleh provinsi, jadi kami hanya berhak membina dan mengawasi perkebunan yang memiliki izin saja,” terang Syahrial Abdi.
Terkait akan hal itu, Ginda Burnama mengatakan Perda RTRW akan dilanjutkan lagi di tahun 2025 dan Komisi II akan menyampaikan kepada Bapemperda untuk dibahas bersama mitra terkait dan perusahaan yang telah mendapatkan izin guna melakukan sinkronisasi dengan Perda RTRW
📷|© Humas DPRD Provinsi Riau
Leave a Reply