Kejaksaan Agung Panggil Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Tiswarni, Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10% yang Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Cakrarepublik.com Jakarta – Aroma skandal korupsi besar kembali mencuat. Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Tiswarni, untuk dimintai keterangan terkait dugaan mega korupsi dalam pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% yang disalurkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode tahun 2023-2024.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-36/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya, Dr. Abd Qohar AF. Tiswarni diwajibkan hadir pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Kartika, Lantai 7, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Surat tersebut secara tegas menyebut bahwa Tiswarni diminta membawa seluruh dokumen terkait pengelolaan dana PI 10% yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), beserta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana tersebut.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang sedang berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024. Dugaan korupsi ini diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana PI 10% sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pengembangan daerah di Riau, khususnya di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan. Namun, indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana tersebut mencuat hingga menyeret nama pejabat tinggi dalam perusahaan daerah tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan. Tiswarni diharapkan dapat memberikan keterangan yang transparan dan menyeluruh demi mengungkap dalang utama di balik dugaan praktik rasuah yang mencoreng nama baik daerah tersebut.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat pentingnya dana PI 10% dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Riau.