Cakrarepublik.com jakarta.
Keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal ini berbeda dari jadwal awal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, seharusnya putusan dismissal baru dibacakan pada 11-13 Februari 2025
Kepastian tanggal pembacaan putusan sela tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa pilkada pada di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Januari 2025. Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menentukan nasib tiap gugatan yang telah masuk ke MK.
Pada jadwal awal, tanggal 4 dan 5 Februari 2025 seharusnya digunakan untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat ini, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam setiap sengketa yang diajukan, termasuk perkara yang gugatannya telah dicabut.
Dampak Percepatan Putusan bagi Pelantikan Kepala Daerah,waakil Ketua MK, Saldi Isra, berharap percepatan agenda putusan dismissal ini dapat membantu daerah yang gugatannya tidak dilanjutkan agar tetap bisa mengikuti pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 6 Februari 2025.
“Putusan dismissal akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari. Mudah-mudahan bagi yang gugatannya ditolak bisa langsung digabung dalam gelombang pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, ” ujar Saldi saat memimpin sidang di Panel II.
Dengan percepatan ini, sengketa pilkada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menghambat proses pemerintahan di daerah yang bersangkutan.
Kabiro Rohil Amron harahap