Example 325x300
BeritaJakartaNasionalPemerintahPeristiwaPolitik

Komisi II DPR RI menyerahkan seutuhnya kepada Kemendagri waktu pelantikan pemenang pilkada serentak 2024

927
×

Komisi II DPR RI menyerahkan seutuhnya kepada Kemendagri waktu pelantikan pemenang pilkada serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com Jakarta

Rapat kerja komisi II DPR RI dengan Mentri dalam negeri (Mendagri) ,komisi pemilihan umum (KPU),Badan pengawas pemilu (Bawaslu) serta Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum (DKPP Ri).

Dalam rapat yang dilakukan hari ini Senin (03/02/2025) yang dimulai pada pukul 15.00 wib siang tadi hingga pukul 20.00 wib, dalam rapat yang dilakukan komisi II DPR bersama dengan Kemendagri ,KPU ,Bawaslu dan DKPP Ri menyetujui beberapa poin yaitu

1. Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap dengan tetap mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terhadap evaluasi Pemilihan Nasional serentak tahun 2024 akan diadakan pendalaman lebih lanjut dengan menyesuaikan jadwal agenda Komisi II DPR RI berikutnya.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya memilih memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menetapkan tanggal, dan akan diumumkan secara resmi oleh Mendagri Tito karnavian

“Tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Perpres nomor 80 tahun 2024,” ujar Rifqinizamy

Meski begitu, Rifqinizamy menekankan bahwa mayoritas anggota Komisi II meyakini usulan Kemendagri soal pelantikan tahap pertama digelar 20 Februari 2025 sangat mungkin terealisasi.

Amron harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250