Cakrarepublik.com- Jakarta-Mahkamah konstitusi (MK) hari ini telah memutuskan putusan sela (Dissmisal ) ,dengan membacakan 165 perkara PHPU baik gubernur,kabupaten ,maupun walikota,
Dari 158 perkara ini, MK membagi dalam 3 sesi yaitu sesi pertama pagi hari,sesi kedua siang hari dan sesi ketiga malam hari,
pada sesi pertama MK membacakan 58 perkara, sesi kedua 54 perkara,dan sesi ke tiga 53 perkara
Pada sesi pertama sidang ini MK menggelar 58 perkara PHPU Pilkada 2024. Dari 58 perkara yang disidangkan pada sesi pertama tersebut MK memutuskan 6 perkara PHPU yang lanjut dalam tahap sidang pembuktian. Keenam perkara sengketa PHPU Pilkada 2024 tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, pada sesi kedua atau sesi pembacaan siang, hanya tujuh dari 54 perkara yang dinyatakan dilanjutkan pemeriksaannya pada sidang selanjutnya. Ketujuh perkara tersebut antara lain sengketa Pilkada Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lamandau, Kota Palopo, Kota Sabang aceh, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Kemudian pada sesi ke tiga, atau sesi pembacaan malam ,hanya 7 perkara dari 53 perkara yang dinyatakan dilanjutkan pemeriksaannya pada sidang selanjutnya, ketujuh perkara tersebut antara lain sengketa pilkada kabupaten Pasaman barat,kabupaten Bengkulu selatan,kabupaten empat lawang, kabupaten Banggai,kabupaten Bungo, kabupaten serang banten dan kabupaten Parigi mutong
Dengan demikian, dari 165 perkara yang putusan/ketetapannya dibacakan dari Senin pagi hingga malam, hanya 20 perkara yang berlanjut ke tahap berikutnya.
”Persidangan lanjutan akan diadakan pada 7 Februari sampai 17 Februari. Masing-masing (perkara) diagendakan, (soal) dijadwalkan kapan, secara resmi akan diberitahukan oleh MK,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Amron harahap