Cakarareplubik.com.Dumai, 17 Juni 2025 — Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H., didampingi Staf Seksi Pidum, M. Raihan Rafi Juswari, S.H., menghadiri Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) yang dilaksanakan secara daring dari Kantor Pengadilan Negeri Dumai.
Kegiatan ini merupakan forum strategis yang digagas oleh Pengadilan Tinggi Riau untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Riau. Dalam dialog tersebut dibahas secara mendalam tiga regulasi penting yang menjadi arah kebijakan baru dalam sistem peradilan Indonesia:
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2022
Mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana, sebagai bentuk penguatan hak korban dalam sistem peradilan pidana nasional.
2. PERMA Nomor 3 Tahun 2022
Tentang pelaksanaan mediasi elektronik di pengadilan. Kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi, transparansi, dan perluasan akses terhadap penyelesaian sengketa secara daring.
3. PERMA Nomor 1 Tahun 2024
Merupakan pedoman teknis dalam mengadili perkara pidana berdasarkan prinsip keadilan restoratif, yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta penyelesaian perkara pidana tanpa mengesampingkan nilai-nilai keadilan.
Kasi Pidum Kejari Dumai menegaskan bahwa kegiatan ini sangat relevan dalam mendukung pelaksanaan tugas jaksa, khususnya dalam penanganan perkara pidana yang berorientasi pada perlindungan korban dan penyelesaian yang lebih humanis.
Partisipasi Kejaksaan Negeri Dumai dalam forum ini menunjukkan komitmen untuk terus adaptif terhadap perkembangan hukum, serta aktif mendorong implementasi regulasi yang berpihak pada keadilan subtantif dan kepastian hukum.
(Linda)