Pekanbaru – Aktivitas ilegal diduga terjadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Gudang tersebut disinyalir digunakan sebagai tempat penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa gudang itu dimiliki oleh seseorang bernama Frans Gultom. Rabu 18 Juni 2025.
Dari pantauan dan informasi warga, gudang tersebut tampak dipenuhi dengan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal. Di dalamnya terdapat baby tank, jeriken, drum-drum berisi solar, serta selang-selang besar yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Tak hanya itu, beberapa mobil tangki berwarna biru putih juga terlihat terparkir di dalam area gudang, diduga kuat sebagai armada distribusi BBM ilegal.
Warga sekitar merasa resah dan khawatir akan potensi bahaya yang ditimbulkan, seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan. Aktivitas ilegal tersebut bahkan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kegiatan yang berlangsung di gudang milik Frans Gultom ini diduga melanggar sejumlah regulasi penting terkait niaga dan distribusi BBM:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53, menyatakan bahwa setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi adalah tindak pidana.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tetap mewajibkan perizinan resmi untuk kegiatan usaha migas.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang mengatur legalitas penyimpanan dan distribusi BBM.
Ancaman Sanksi
Apabila terbukti bersalah, Frans Gultom dapat dijerat dengan hukuman berat, antara lain:
Pidana penjara hingga 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas.
Denda maksimal Rp60 miliar.
Penyitaan seluruh barang bukti seperti BBM, kendaraan, serta peralatan yang digunakan.
Warga mendesak Polresta Pekanbaru, Ditreskrimsus Polda Riau, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. Selain berbahaya, praktik seperti ini sangat merugikan negara dari sisi pendapatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.