banner 728x250

Abdul Rachman Silalahi melalui PH Andreas Hutajulu,SH.,MH Tuding Adanya Ketidak Netralitasan Oknum PJ Penghulu Terkait Perkara Lahan Di Areal 88 di Ranto Bais-Rohil

Abdul Rachman Silalahi melalui PH Andreas Hutajulu,SH.,MH Tuding Adanya Ketidak Netralitasan Oknum PJ Penghulu Terkait Perkara Lahan Di Areal 88 di Ranto Bais-Rohil

Terkait perkara Lahan di areal 88 seluas  537 Hektar antara Abdul Rahman dengan Dewi Maya Tanjung yang kini menjadi perhatian publik dan menjadi atensi penegak hukum di wilayah hukum Polres Rokan Hilir , persoalan ini sempat memanas beberapa waktu lalu dilokasi tersebut.

Kondisi tersebut berhasil dikondusifkan dengan baik oleh jajaran Polres Rohil bersama Upika setempat ke masing masing pihak, 

Masing masing kuasa hukum kedua belah pihak telah bertemu di diruangan Kapolsek Tanah Putih, dan  telah bersepakat menghadirkan masing masing kliennya dalam upaya mediasi,

dari pihak Abdul Rahman Silalahi menerangkan melalui Kuasa Hukumnya Andreas Hutajulu, SH MH telah siap untuk kapan saja untuk menghadirkan Kliennya .

dalam pertemuan tersebut juga disaksikan langsung oleh Kasat  Intel Polres Rohil AKP  Rafidin Lumban Gaol bersama Kapolsek Tanah Putih Kompol Yudi , 

Sebelumnya dihari yang sama dilokasi areal objek perkara di lahan Area 88 di Desa Rantau Bais Simpang Pemburu Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir , Jumat ( 10/1/2025) sekira Pukul 22.00 Wib bersama Unsur Pimpinan Kecamatan yakni PJ Penghulu Rantau Bais Alfizarman, 

DanRamil 02 / TP Lettu Cba (K)  Karnila Wati didampingi Babinsa Rantau Bais Sertu Suyatno  , Bhabinkamtibmas Rantau Bais Joko Pitono,  Kasat Intel Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol , Kuasa Hukum Abdul Rahman Silalahi Yakni Andreas Hutajulu,SH,MH , 

dalam hal ini masing masing pihak menyepakati , agar lokasi yang masih berperkara  dikosongkan guna menjaga hal hal yang tidak diinginkan, 

PJ Penghulu Rantau Bais Alfizarman yang pada saat itu ikut menyetujui kesepakatan tersebut dan di percayakan untuk memegang Kunci Gembok Pagar Pintu masuk Objek Lahan tersebut bertujuan agar tidak ada yang masuk melakukan aktivitas dilahan yang sedang berperkara.

Namun sangat disesalkan tindakan PJ Penghulu Rantau Bais Alfizarman mencederai kesepakatan yang sudah dibangun bersama ,

 di duga PJ Penghulu Rantau Bais Alfizarman memberikan Kunci Gembok tersebut kepada pihak yang diduga  suruhan dari Dewi Maya Tanjung di lokasi objek perkara lahan areal 88 tersebut.

Dan terbukti dilapangan kondisi Pagar terbuka dan ada aksi Pemanenan Buah Kelapa Sawit di lahan Areal 88, yang dilakukan sekira 11orang, informasi tersebut didapatkan dari lapangan dari saksi yang berada di objek areal perkara tersebut.

Dengan adanya aksi tersebut maka memicu reaksi yang hampir menimbulkan ketegangan dilapangan , namun beruntung situasi tersebut bisa terkendali dan berlangsung aman.

Ketua Badan Penyuluhan Pelayanan Hukum  (BPPH ) Majelis Pimpinan Cabang (MPC ) Pemuda Pancasila (PP) Rohil Andreas Hutajulu,SH,MH mengutuk keras kebijakan PJ Penghulu Rantau Bais yang tidak komitmen dalam menjaga Kamtibmas di Areal 88 objek perkara tersebut, 

” Kita mengingatkan semua pihak agar menjaga netralitas dalam perkara ini, bila mana jika tidak diindahkan kami sebagai pemegang surat kuasa dari klien kami, kami tidak segan segan mengambil langkah hukum kepada pihak berwajib atas tindakan kesewenang wenangan ini,  ” Tegas Andreas.

Lanjutnya, ” Menurutnya legalitas kepemilikan objek areal 88 adalah  sah milik klien kami yakni Abdul Rahman Silalahi, ini dibuktikan dengan adanya bukti Autentik dan sudah terjadi proses pembelian secara sah menurut hukum, sehingga klien kami adalah Pembeli beretikad baik  ” Ujarnya 

Sambungnya ,” Terkait adanya putusan Kasasi No 1595 K / Pdt /2023 Hakim Mahkamah Agung telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut dan juga tidak ada dalam amar putusan yang menyatakan Dewi Maya Tanjung sebagai pemenang atau pemilik lahan di areal 88 seluas 537 Hektar, maka secara automatis pemilik lahan yang sah adalah saudara Abdul Rachman Silalahi,” Jelas Andreas lagi .

Andreas Hutajulu SH, MH menambahkan 
,” Sesuai dengan gugatan  rekopensinya hanya mengklaim tanah miliknya hanya seluas kurang lebih hanya 61 Hektar dan bukan seluas 537 Hektar,

sehingga dengan perbuatan yang mengklaim Tanah milik Abdul Rahman Silalahi seluas 537 Hektar adalah perbuatan melawan hukum,” Terang Andreas lagi.

Menurut Andreas Hutajulu SH, MH tindakan pemasangan Pagar jalan dan menguasai lahan seluas 537 Hektar 
 milik klien kami  dikategorikan telah melakukan tindak Pidana,

” Tindakan pemasangan Pagar jalan masuk ke lahan milik Abdul Rahman Silalahi dikategorikan telah melakukan tindakan Pidana 385 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 Tahun hukuman Penjara ,”Tegas Andreas Hutajulu, SH MH di saat ditemui Awak media di Hotel Grand Elite di Kota Pekanbaru , Minggu (12/1/2025)

Dalam kesempatan itu Andreas Hutajulu, SH , MH juga mengatakan terhadap lahan seluas 537 Hektar tersebut dahulunya sudah di jual kepada saudara Winarto ,dan sudah diserahkan seluruh Surat surat Aslinya , sehingga tindakan Dewi Maya Tanjung yang hingga saat ini mengklaim tanah tersebut masih miliknya seluas kurang lebih 61 Hektar dapat dikategorikan tindakan melakukan tindak Pidana penipuan dan  penggelapan dengan ancaman Hukuman Pidana selama 4 tahun , Andreas juga menegaskan akan mengambil tindakan Hukum untuk melaporkan kepihak berwajib terkait dengan  fakta fakta hukum yang sedang terjadi.

PJ Penghulu Rantau Bais Alfizarman saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut melalui selulernya 081168XXXX tidak diangkat olehnya.

Kabiro Rohil Amron harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *