, , ,

Budi Harianto, SH, MH : Kritik atas surat Balasan Kejaksaan Negeri Bengkalis Terkait Dugaan Korupsi dengan mark-up Di Dinas PUPR Bengkalis

Budi Harianto, SH, MH : Kritik atas surat Balasan Kejaksaan Negeri Bengkalis Terkait Dugaan Korupsi dengan mark-up Di Dinas PUPR Bengkalis

Cakra Republik.com – Pekanbaru— Praktisi hukum Budi Harianto, SH, MH di Pekanbaru, menyampaikan kritik keras terhadap surat balasan Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dianggap prematur dan kurang transparan dalam menanggapi laporan dugaan tindak pidana korupsi mark-up pemeliharaan jalan (Swakelola Tipe I) di Dinas PUPR Bengkalis Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat balasan tertanggal 16 Desember 2024, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa “setelah dilakukan pengumpulan data, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup dan bukti perbuatan melawan hukum.” Namun, Budi Harianto menilai pernyataan tersebut terlalu dini , tanpa kejelasan status laporan yang diajukan, apakah sudah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau belum dilakukan tindakan apapun.

“Budi Harianto menyebutkan bahwa sikap Kejaksaan Negeri Bengkalis ini mengabaikan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) KUHAP. “Setiap laporan atau pengaduan yang diterima wajib segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Namun, hingga kini tidak jelas langkah konkret yang telah diambil, termasuk siapa penyelidik atau penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Budi.

Minim Transparansi dan Akuntabilitas

Budi Harianto juga mempertanyakan bagaimana Kejaksaan bisa menyimpulkan tidak adanya bukti permulaan yang cukup, sementara pelapor sendiri belum pernah dimintai keterangan. “Pelapor tidak pernah dihubungi untuk memberikan informasi tambahan. Surat jawaban Kejaksaan tidak menjelaskan siapa saja yang telah diperiksa, atau bagaimana bukti-bukti dikumpulkan. Ini menjadi tanda tanya besar tentang transparansi mereka,” tambahnya.

Hak Pelapor Terabaikan

Dalam kesempatan yang sama, Budi Harianto menegaskan bahwa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Setiap warga negara yang melaporkan tindak pidana berhak mendapatkan kepastian bahwa laporannya diproses secara serius dan profesional.

Desakan untuk penjelasan terbuka

Menanggapi hal ini, Budi Harianto mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait status laporan yang diajukan, prosedur yang telah dilakukan, dan langkah selanjutnya. “Jawaban Kejaksaan seharusnya tidak sesederhana itu. Kami butuh transparansi agar keadilan dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus menjadi sorotan publik. Budi Harianto berharap Kejaksaan dapat bersikap profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Author

Redaksi Cakra Republik

Berita Tepercaya Di Dunia.

Categories