Cakrarepublik.com — Rohil —Hingga kini, Bupati Rokan Hilir (Rohil), H.Bistamam, belum juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil dengan sejumlah media massa melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohil. Padahal, kerja sama tersebut bertujuan mendukung keterbukaan informasi publik dan penyebarluasan kegiatan pemerintahan kepada masyarakat.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers. Sejumlah jurnalis lokal mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai alasan tertundanya penandatanganan MoU tersebut.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan. Sebagai pejabat publik, bupati seharusnya menjelaskan apa yang menjadi kendala. Sikap diam ini dapat menimbulkan kesan adanya ketidaktransparanan, seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” ujar Amron harahap, pada Minggu (6/7/2025).
Pejabat publik semestinya bertindak dan bekerja secara transparan serta bijaksana. Namun, hingga saat ini, pihak Pemkab Rohil, khususnya Bupati, belum memberikan keterangan resmi terkait belum ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Pasal 3 huruf a menyebutkan bahwa keterbukaan informasi bertujuan untuk “menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.”
Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Ketidakhadiran kontrak kerja sama tanpa penjelasan resmi dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang selama ini digaungkan.