KAMPAR UTARA – PT Kuari Kampar Utara (PT KKU) menyoroti adanya dugaan tindakan provokatif yang dilakukan oleh dua oknum guru berinisial SAM dan SPU, yang diduga menggerakkan aksi demonstrasi di lingkungan PT Kuari Kampar Utara.
Direktur Utama PT Kuari Kampar Utara, Dian Handoko, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
“Kegiatan usaha yang kami jalankan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan memiliki izin lengkap dari pemerintah pusat,” ujar Dian Handoko kepada awak media, Senin (2/1/2026), di Kampar Utara.
Atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh dua oknum guru tersebut, manajemen PT KKU meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak PT KKU berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan profesional oleh pihak berwenang guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Selain itu, PT KKU juga meminta perhatian dan langkah tegas dari Kepala Desa setempat, Inspektorat Kabupaten Kampar, Dinas Pendidikan, Dispora, BKPSDM, Bupati Kampar, hingga Gubernur Riau agar dapat mengusut dan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.













