ROKAN HULU – Komitmen Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), sungguh tak diragukan dalam memberantas Tindak Pidana (TP) Narkotika apapun jenisnya, baik kecil maupun besar, seperti penangkapan terhadap MR Alias Koplak (28) dengan total Barang Bukti satu Koma Delapan Puluh Empat Gram.
Atas hal ini, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH menjelaskan, Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah Bangun Jaya Desa Bangun Jaya, Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wib.
“Awalnya, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Bangun Jaya, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” kata AKP Repelita, Rabu (6/11/2024).
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa (5 /10/10/2024) sekitar pukul 18.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Armansyah SH melakukan penangkapan terhadap MR alias Koplak, di sebuah rumah Bangun Jaya.
AKP Repelita menerangkan saat penangkapan tersebut, ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, satu Kaca Pirek, Dua Pack Plastik klip warna Putih Bening, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik warna Biru, Satu Mancis, Satu Alat Hisap Sabu, Satu Unit Handphone merk Nokia warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0878-9710-xxxx,.
“Saat dilakukan interogasi terhadap Tersangka, kalau Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari IP, kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan,” papar Kasat
“Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Repelita Ginting. Hrd.
(Humas Polres Rohul)
Leave a Reply