BeritaBlogDaerahPemerintahPendidikanPeristiwaRiauROHULSosial

Dinilai Cacat Administratif, Kepsek SDN 007 Tambusai Utara Diberhentikan Mendadak, Ada Apa Dengan Disdik Rohul?

12
×

Dinilai Cacat Administratif, Kepsek SDN 007 Tambusai Utara Diberhentikan Mendadak, Ada Apa Dengan Disdik Rohul?

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

CAKRAREPUBLIK COM – ROHUL – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dimana seorang yang bernama Warno Leo M.Pd., yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 007 Tambusai Utara yang dikenal selama ini sangat berprestasi dan dekat dengan masyarakat, secara mendadak diberhentikan dari jabatannya.

Keputusan ini memicu gelombang protes dari beberapa wali murid SDN 007 Tambusai Utara hingga beberapa tokoh masyarakat setempat, bahkan terkesan kebijakan tersebut cacat prosedur dan sarat akan kepentingan sepihak.

Menurut Warno Leo, pemberhentian atau mutasi dirinya yang saat ini masih Kepala Sekolah Dasar Negeri 007 Tambusai Utaara, dinilai “ini sangat mendadak serta tidak berdasar dan tanpa ada surat peringatan atau pemanggilan terlebih dahulu, bisa dilihat bahwa didalam surat Keputusan Bupati Rokan Hulu, Nomor Kpts. 100.3.3.2/BKKP-MT/127/2026,” Ungkap Warno Leo keberapa awak media.

Warno Leo juga menegaskan bahwa, beberapa penulisan atau data yang dimuat didalam surat keputusan Nomor Kpts. 100.3.3.2/BKKP-MT/127/2026, terjadi kekeliruan alias salah, contoh seperti penulisan tanggal lahirnya serta Warno Leo juga merasa ada kejanggalan terkait surat mutasinya dari jabatan Kepala Sekolah SDN 007 Tambusai Utara.

“Didalam surat keputusan mutasi diri saya, disebutkan terhitung mulai dari tanggal 01 Februari 2026 dipindahkan ke SD 012 Tambusai Utara dinas pendidikan, pemuda dan olahraga Kabupaten Rokan Hulu dalam jabatan Guru Ahli Muda. Sedangkan saya menerima surat mutasi tersebut, pada tanggal 24 Februari 2026 dan jikalau surat mutasi diri saya tersebut ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2026. Kenapa baru disampaikan kepada saya pada tanggal 24 Februari tahun 2026,” ungkap Warno Leo ke beberapa awak media.

Pemberhentian Tanpa Alasan dan Tabrak SOP;

Pemberhentian Warno Leo dinilai tidak lazim karena dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) sebelumnya maupun alasan evaluasi kinerja yang jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses mutasi atau pencopotan jabatan ini terkesan dilakukan secara “diam-diam” dan terburu-buru, mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam birokrasi pemerintahan.

“Kami merasa ada yang tidak beres. Pak Warno adalah sosok yang membangun sekolah ini dengan hati. Tiba-tiba dicopot tanpa alasan yang masuk akal. Apakah aturan sekarang bisa dibuat sesuka hati oleh mereka yang punya kuasa?” ujar salah satu perwakilan wali murid dengan nada kecewa kepada awak media.

Prestasi vs Kebijakan “Paksaan”

Selama masa kepemimpinannya, Warno Leo dikenal sebagai figur yang membawa perubahan positif bagi SDN 007. Kedekatannya dengan masyarakat membuat sekolah ini menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling kondusif diwilayah tersebut.

Banyak pihak menyayangkan sikap pemerintah daerah atau dinas terkait yang mengambil keputusan yang dianggap tidak adil dan penuh paksaan.

Muncul pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat sbb;

Apakah kekuasaan kini berada di atas aturan hukum dan etika birokrasi?
Masyarakat Menuntut Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, gelombang dukungan untuk Warno Leo terus mengalir. Masyarakat mendesak pihak terkait untuk: Memberikan penjelasan transparan mengenai alasan pemberhentian. Menunjukkan dokumen evaluasi yang mendasari keputusan tersebut. Membatalkan keputusan jika terbukti tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Jangan sampai institusi pendidikan dikotori oleh kebijakan yang terkesan ‘main kayu’. Kami hanya ingin keadilan bagi pemimpin yang sudah bekerja keras untuk anak-anak kami,” tambah beberapa warga lainnya ketika diwawancarai awak media.

Analisis Singkat!

Secara hukum birokrasi, setiap pengangkatan dan pemberhentian pejabat (termasuk kepala sekolah) harus mengacu pada UU ASN dan peraturan daerah yang ketat. Jika dilakukan tanpa alasan jelas dan mengabaikan SOP, keputusan tersebut bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena indikasi penyalahgunaan wewenang alias abuse of power. Hingga berita ini ditayangkan di beberapa media online, dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, belum memberikan, klarifikasi atau tanggapan Red. (Tim)

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250