BOGOR – Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Luthfy Latief menyampaikan bahwa diperlukan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa untuk mencapai target percepatan penurunan stunting di desa.
Baik di internal maupun eksternal desa atau supradesa, termasuk para pendamping desa, mulai dari pendamping profesional maupun struktural.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi pendampingan program percepatan penurunan stunting, yang disiarkan melalui YouTube Kemendes PDTT, Kamis (7/11/24).
“Dalam upaya mencapai target percepatan penurunan stunting diperlukan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa,” ucapnya.
Luthfy Latief mengungkapkan pihak internal desa dalam upaya percepatan penurunan stunting ini diantaranya pemerintah desa, BPD, pendamping lokal desa, Tim Percepatan Penurunan Stunting Desa, kader Posyandu guru PAUD dan lain sebagainya.
Sedangkan pihak eksternal desa itu bisa dari dunia usaha, perguruan tinggi, media, pemerintah daerah kecamatan, TPPS kecamatan dan lain-lain.
“Tugas umum pemerintah desa dan pemerintah di berbagai level dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan stunting sesuai Perpres 72 tahun 2021 diantaranya penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan, peningkatan kualitas pemantauan, eevaluasi dan pelaporan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ungkapnya.
Lutfhy Latief menambahkan, kerangka logis pencegahan dan penurunan stunting di desa, diantaranya adalah input, pproses, output, outcome, dan impact.
Adapun inputnya berupa regulasi atau kebijakan, pedoman dan panduan, kemudian pembentukan penetapan kelembagaan terkait stunting dan peningkatan kapasitas pelaku.
Selanjutnya, untuk prosesnya adalah penyediaan data, Percepatan Penurunan Stunting (PPS) diintegrasikan dalam proses perencanaan pengembangan desa melalui Rembug Stunting Desa, penegakan kewenangan desa, sinkronisasi perencanaan pengembangan desa dan daerah.
“Perlibatan masyarakat dan pelaku lainnya baik dalam desa maupun supradesa (konsep pentahelix), serta pengetahuan dan evaluasi,” katanya.
Diungkapkannya lagi, untuk outputnya adalah adanya alokasi APBDes untuk stunting sebagai bukti kontribusi desa dalam PPS (sesuai kewenangannya), dan tersedianya layanan stunting di desa dari sektor terkait di luar kewenangan desa.
Sedangkan untuk outcomenya sebut dia, tingkat cakupan layanan atau konvergensi layanan yang tinggi.
“Impactnya turun angka prevalensi stunting dan tidak ada kasus baru stunting,” tutupnya.
Leave a Reply