Cakra republik.com -Jakarta
Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan 40 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang bakal berlanjut ke tahap pembuktian. Jumlah ini hanya 12,9 persen dari total sengketa Pilkada Serentak 2024 yang telah teregistrasi di MK, yakni 310 perkara.
Sebelumnya 20 PHPU telah diumumkan pada Selasa (04/02/2025),kemudian 20 PHPU diumumkan pada Rabu (05/02/2025)
“hari ini ada 20 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Rabu (05/02/2025).
Adapun pada sesi I dipagi hari(05/02/2025) pengucapan putusan dismissal, hanya 7 PHPU dari 49 perkara yang bakal disidangkan kembali dengan agenda pembuktian. 7 perkara tersebut yakni:kabupaten Mandailing natal, kabupaten povondigol,Provinsi Papua pegunungan,provinsi Papua, kabupaten jaya pura,kabupaten puncak,dan kabupaten puncak jaya
Pada sesi ke dua siang hari, MK kembali mengumumkan dari 48 perkara 7 PHPU yang lanjut untuk sidang pembuktian nantinya, yaitu kabupaten Kutai Kartanegara negara, kabupaten Barito utara,kabupaten Siak ,kabupaten Berau,kabupaten pamekasan,kabupaten Halmahera utara dan kabupaten Belau.
Pada malam harinya di sesi ketiga, MK mengumumkan 48 perkara dengan 6 perkara lanjut ke sidang pembuktian yaitu Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buton, Kabupaten Talaud, Kabupaten Mahakam Hulu, Kabupaten Buru,dan Kabupaten Jeneponto
Selanjutnya, 40 PHPU akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan, dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025, sedangkan 270 PHPU Yang sudah diputuskan dan ditetapkan oleh MK, akan segera dilantik serentak dengan pemenang pilkada yang tidak digugat ke MK pada tanggal 20 februari 2025
Amron harahap