CAKRA REPUBLIK COM – SUMUT – Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VI BKN Ujang Iskandar dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis (19/9/2024).
“Adapun pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun luar jam kerja,” ucapnya.
Disampaikan Ujang, ucapan meliputi kata-kata yang diucapkan dihadapan atau didengar orang lain seperti ceramah, liputan televisi dan rekaman.
Sementara tulisan meliputi pikiran atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk gambar, coretan, atau karikatur yang sesuai dengan itu. Adapun perbuatan meliputi setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai perundang-undangan.
“Apabila ada seorang pimpinan yang tidak menegur atau memberikan sanksi kepada stafnya yang melakukan kesalahan, misalnya selalu datang terlambat atau tidak mengerjakan tugas sesuai dengan kewajibannya, maka pimpinan tersebut juga melakukan pelanggaran disiplin,” katanya.
Disampaikan Ujang, hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori yaitu, hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.
Hukuman ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun, serta pemotongan tukin sebesar 25% selama enam bulan atau 9 bulan, atau 12 bulan.
“Hukuman disiplin berat yang dapat dilakukan yaitu penurunan pangkat satu tahun lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tahun lebih rendah, pembebasan dari jabatan, serta pemberhentian secara tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak hormat (PTDH),” ucapnya menjelaskan.
Pada kesempatan yang sama, Ujang juga menyampaikan kewajiban PNS meliputi setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, dan Pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuarı peraturan perundang-undangan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Gandali)
Leave a Reply