Kuantan Singingi, Riau — Aroma busuk dugaan korupsi Dana Desa (DD) kembali menyeruak dari wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, yang tak lain adalah Agus Supriyanto. Ia diduga kuat telah menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga ratusan juta rupiah — jumlah yang membuat masyarakat geleng kepala dan aparat penegak hukum layak segera turun tangan. Kamis (16/10/2025)
Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dari pusat hingga desa, muncul dugaan bahwa Kades Suka Maju justru bermain api dengan anggaran negara. Investigasi awak media mengungkap adanya indikasi mark up besar-besaran, laporan fiktif, dan kegiatan yang tak pernah terealisasi di lapangan.
Berawal dari laporan warga yang resah, tim investigasi turun langsung ke Desa Suka Maju. Dari penelusuran di lokasi, ditemukan banyak kejanggalan antara laporan realisasi kegiatan dan fakta di lapangan.
Warga yang enggan disebut namanya mengungkap, “Sejak dana cair dari pusat, sebagian besar anggaran tak jelas ke mana arahnya. Banyak kegiatan dilaporkan selesai, tapi kenyataannya tak pernah dikerjakan sama sekali. Kalau pun ada, nilainya tak masuk akal,” ujarnya dengan nada kecewa.
Berdasarkan data resmi, total Dana Desa Suka Maju TA 2024 mencapai Rp 1.093.640.000. Namun dari sejumlah item kegiatan yang tercantum, banyak yang diduga digelembungkan, tumpang tindih, bahkan diduga fiktif. Adapun item kegiatan nya antara lain :
- Keadaan Mendesak Rp. 9.000.000 + Rp. 21.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 9.000.000 + Rp. 5.000.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) . Rp. 3.000.000.
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp. 10.000.000 + Rp. 3.500.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp. 3.500.000.
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 7.800.000 + Rp. 10.000.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp. 118.504.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp. 3.000.000.
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 17.375.000.
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 17.375.000.
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 9.875.000 + Rp 7.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. 120.000.000.
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 2.583.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) . Rp. 4.000.000 + Rp. 5.000.000 + Rp 13.000.00 + Rp. 13.000.000 + Rp. 22.375.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp. 2.000.000.
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 15.700.000
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp. 20.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp. 3.000.000.
- Pembinaan PKK Rp. 15.500.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp.10.550.000.
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 129.150.000
Temuan di lapangan memperlihatkan bahwa sebagian besar kegiatan hanya berhenti di atas kertas. Diduga kuat, anggaran negara ini telah disulap dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Warga Suka Maju berharap Aparat Penegak Hukum (APH) — mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian — segera turun melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.
“Ini bukan masalah kecil, ini uang negara yang seharusnya untuk pembangunan desa. Kalau dibiarkan, masyarakat makin susah dan pejabat makin seenaknya,” ujar warga lainnya.
Tim investigasi menilai, dengan indikasi penyimpangan yang begitu jelas, APH tidak boleh menutup mata. Kasus ini patut diprioritaskan agar menjadi contoh bahwa siapa pun yang bermain dengan uang rakyat akan diproses tanpa pandang bulu.
Apabila terbukti, tindakan Kades Agus Supriyanto dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Selain itu, publik juga bisa berperan melalui UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara, untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Suka Maju, Agus Supriyanto, belum memberikan tanggapan resmi. Tim masih berupaya mengonfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Namun publik berharap, pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan ini, karena setiap rupiah Dana Desa adalah hak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah maupun pusat. Semangat transparansi dan akuntabilitas yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto tak akan berarti bila di level desa, masih ada oknum yang mempermainkan uang negara dengan cara licik.
Masyarakat butuh keadilan, bukan janji. Dana Desa harus kembali menjadi alat kesejahteraan, bukan sumber kekayaan segelintir orang.
(Redaksi/Tim Investigasi)
Berita akan diperbarui setelah Kepala Desa memberikan klarifikasi resmi.














