Cakrarepublik.com — Bagansiapiapi –Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),telah mengeluarkan surat yang merumahkan /tidak mempekerjakan bagi pegawai non- ASN atau sebutan lainnya, dengan kriteria:
1. Pegawai non-ASN yang tidak mengikuti proses seleksi ASN (CPNS dan PPPK tahap I dan 11) tahun 2024.
2. Pegawai non-ASN yang memiliki masa kerja kurang 2 tahun (pengangkatan SK pertamanya bulan Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2024)
3. Pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam pangkalan Data Base BKN yang tidak lulus seleksi CPNS, Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan Data Base BKN dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK
Kemudian didalam surat tersebut menyatakan Untuk hak-hak pegawai non-ASN yang dirumahkan / tidak dipekerjakan dapat dipertimbangkan sebelum hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir bekerja sama dengan OPD terkait.
Surat ini dikeluarkan berdasarkan undang – undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksananya terkait dengan penyelesaian penataan pegawai non ASN.
Meskipun di rumah kan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rohil tetap memperhatikan hak – hak honorer yang dirumahkan,dan sudah diperintahkan untuk opd untuk membuat pengakuan ke BPKAD Sebab, sebelum surat tersebut dikeluarkan para honorer masuk kerja seperti biasa.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal pada Sabtu (10/05/2025), ketika dikonfirmasi soal hak honorer yang dirumahkan.
“Gaji honorer yang akan dirumahkan Insyallah akan dibayarkan dari Januari sampai April, dan kepala OPD sedang membuat pengajuan ke BPKAD,” kata Fauzi.
Sambung Fauzi, setiap OPD diperintahkan membuat rekap dan rincian permintaan terhadap gaji para honorer yang diberhentikan.
“Setiap opd agar segera membuat rekpa dan rincian permintaan terhadap gaji honorer yang di rumahkan, Insyallah ya kita bayarkan gaji honorer Minggu depan ” tutup fauzi