Example 325x300
BeritaDaerahRiauRohil

Jangan salah paham , Pahami apa itu PIP reguler dan PIP aspirasi,

1085
×

Jangan salah paham , Pahami apa itu PIP reguler dan PIP aspirasi,

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com –Rohil — Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah Indonesia yang dikelola bersama oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat terus bersekolah.

Dan ini penyelenggara PIP yaitu :

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): Bertanggung jawab atas pengelolaan PIP untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

2. Kementerian Agama (Kemenag): Terlibat dalam pengelolaan PIP untuk madrasah dan pendidikan agama.

3. Kementerian Sosial (Kemensos): Berperan dalam verifikasi data penerima manfaat PIP, terutama yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

4. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek): Mengelola program KIP Kuliah untuk jenjang pendidikan tinggi.

 

Menanggapi pemberitaan mengenai penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 1.860 siswa, perlu ditegaskan kepada publik bahwa PIP merupakan program nasional dari Pemerintah Pusat

 

 

Untuk diketahui bersama program indonesia pintar (PIP) terbagi menjadi dua jalur yaitu PIP reguler dan  PIP aspirasi
PIP reguler diajukan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik),

Sementara PIP aspirasi diusulkan oleh anggota DPR/DPD. Meskipun jalur usulannya berbeda, keduanya bertujuan sama, yaitu memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan. 

Berikut adalah perbedaan utama antara PIP reguler dan aspirasi:
PIP Reguler:
  • Pengusul: Sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Puslapdik.
  • Pencairan: Melalui bank penyalur yang ditunjuk.
  • Target: Siswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Verifikasi: Dilakukan oleh sekolah dan Dinas Pendidikan. 
PIP Aspirasi:
  • Pengusul:

    Anggota DPR/DPD. 

  • Pencairan:

    Melalui bank penyalur yang ditunjuk, dengan verifikasi tambahan dari pihak pengusul. 

  • Target:

    Siswa dari keluarga kurang mampu yang diusulkan oleh anggota DPR/DPD, dengan mempertimbangkan data DTKS. 

  • Verifikasi:

    Dilakukan oleh pihak pengusul, perguruan tinggi (untuk KIP Kuliah aspirasi), dan Puslapdik. 

 

program ini telah berjalan secara berkesinambungan di seluruh Indonesia dan pendanaannya berasal langsung dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

 

 

Kehadiran Karmila Sari dalam acara seremonial penyerahan simbolik PIP di GOR Wahidin  pada Senin (28/072025) adalah bagian dari tugas pengawasan dan penyerapan aspirasi, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa program tersebut berasal dari dirinya.

 

Diharapakan semua pihak untuk menjaga objektivitas informasi publik, agar masyarakat tidak salah memahami antara bantuan negara dan kepentingan politik perseorangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250