CAKRAREPUBLIK COM – KUANTANSINGINGI– Menindaklanjuti informasi yang dilaporkan oleh media online mengenai adanya dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Hutan Bukit Tabandang, Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kapolsek Hulu Kuantan, IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH, bersama tim gabungan dari Polsek Hulu Kuantan dan Koramil 08 Kuantan Mudik, melakukan pengecekan langsung ke lokasi tersebut pada Jumat (30/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam operasi pengecekan ini, Kapolsek Hulu Kuantan IPTU Pardomuan Aris Suranta,S.H., didampingi oleh beberapa personel dari Polsek Hulu Kuantan, yakni Bripka Imran, Bripka Riyon Winata, Bripka Sandra Cp, dan Bripka M. Rozi. Turut serta dalam tim adalah Praka Muhammad Hamdani Damanik dari Koramil 08 Kuantan Mudik.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Hulu Kuantan IPTU Pardomuan Aris Suranta,S.H., menyampaikan “Dasar dari kegiatan pengecekan ini adalah laporan yang dimuat oleh media online yang menyebutkan adanya aktivitas PETI di Kawasan Hutan Bukit Tabandang. Lokasi yang menjadi fokus pengecekan adalah wilayah hutan yang terletak di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Kapolsek.
Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung. Namun, tim berhasil menemukan bekas-bekas alat berat yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan PETI di kawasan hutan tersebut. Keberadaan sisa-sisa alat ini menjadi indikasi bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sebelumnya, namun telah dihentikan atau dipindahkan sebelum tim tiba.
Dalam rangka memastikan tidak adanya aktivitas PETI yang berkelanjutan di lokasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Hulu Kuantan IPTU Pardomuan Aris Suranta,S.H., melakukan sejumlah langkah yaitu Tim melakukan pengecekan menyeluruh di kawasan hutan yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, sesuai dengan informasi yang didapat dari media online.
Tim berkoordinasi dengan masyarakat sekitar agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika ada indikasi aktivitas PETI di lokasi tersebut di kemudian hari. Tim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, mengingat dampak lingkungan dan hukum yang bisa ditimbulkan.
Setelah melakukan pengecekan, tim mengambil tindakan tegas dengan Pengrusakan Sisa Alat PETI, Alat-alat yang ditemukan di lokasi yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal dirusak oleh tim untuk mencegah penggunaannya kembali. Tim juga mendokumentasikan lokasi dan bekas alat-alat yang ditemukan sebagai bagian dari laporan resmi dan upaya penegakan hukum.
Kegiatan pengecekan di Kawasan Hutan Bukit Tabandang selesai sekitar pukul 15.25 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi pengecekan tetap aman dan kondusif. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Hulu Kuantan.
Kapolsek Hulu Kuantan, IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH, menegaskan “bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan patroli di kawasan-kawasan yang rawan aktivitas PETI, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan patuh pada hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Leave a Reply