Rokan Hilir – Terkesan kebal hukum berdiri sebuah gudang yang diduga menjadi sarang penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) dikabarkan bebas beraktivitas tanpa tersentuh hukum, diduga masih satu manajemen dengan Y*d* S*l****i kuat dugaan dibeking oleh oknum TNI berinsial FA yang bertugas di Kodim Asahan, semakin merajalela, Senin (07.04.2025)
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada TIM Investigasi Awak Media, bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan BBM ilegal bersubsidi, dan terkesan leluasa beroperasinya, tanpa ada pihak kepolisian yang menindak tegas gudang tersebut.
Terkesan kebal hukum terkait Aktivitas diduga dibeking oleh oknum TNI berinsial FA yang bertugas di Kodim Asahan tersebut, yang mana oknum tersebut bekerjasama dengan grup YS dengan bermodus, semua BBM masuk dari mobil Tangki Merah Pertamina Minyak ORI diturunkan, dan diganti dengan yang oplosan, dan juga dijual kepengecer diperkebunan diseluruh wilayah Rohil dan Rohul.
Dari pantauan TIM Investigasi Awak Media beberapa hari lalu, faktanya bahwa benar gudang yang berlokasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya di wilayah Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir diduga sudah lama beraktivitas, dan terkesan kebal hukum.
Perlu diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 (enam) Tahun denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Milyar)
Hukuman bagi TNI Jika terbukti ikut terlibat dalam bisnis BBM ilegal cukup berat. Mereka dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar ¹. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang terkait dengan tindak pidana Migas, seperti penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 ².
(Bersambung ….TIM*)