Example 325x300
Berita

Kejari Dumai Sosialisasikan SPMB Bebas Suap, Gratifikasi, dan Pungli di SDN dan SMPN

17
×

Kejari Dumai Sosialisasikan SPMB Bebas Suap, Gratifikasi, dan Pungli di SDN dan SMPN

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Frederic Daniel Tobing, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Seleksitanpa Penerimaan Siswa Baru (SPMB) praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) bagi SDN dan SMPN se-Kota Dumai, Selasa, 24 Juni 2025.

 

CAKRAREPLUBIK.COM.DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Frederic Daniel Tobing, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Seleksitanpa Penerimaan Siswa Baru (SPMB) praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) bagi SDN dan SMPN se-Kota Dumai, Selasa, 24 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam bentuk pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru. Sosialisasi tersebut digelar sebagai bagian dari komitmen membangun sistem pendidikan yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Frederic Daniel Tobing menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum sebagai bentuk pencegahan korupsi sejak dini, terutama dalam sektor pelayanan publik seperti pendidikan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua pihak, baik penyelenggara pendidikan maupun masyarakat, memahami bahwa praktik suap, gratifikasi, dan pungli dalam proses seleksi siswa bukan hanya merugikan sistem, tapi juga dapat menjerumuskan pelaku ke dalam jerat hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan sejumlah dampak negatif dari praktik-praktik tersebut, antara lain:

Merusak keadilan dan kredibilitas sistem pendidikan;

Menghambat akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu;

Menjadi contoh buruk bagi generasi muda;

Menyebabkan konsekuensi hukum berat bagi pelaku, seperti pidana penjara, denda, dan pencabutan jabatan.

Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Dumai berharap seluruh stakeholder pendidikan dapat menjalankan proses SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 secara bersih dan bermartabat, serta menjunjung tinggi integritas demi kemajuan dunia pendidikan di Kota Dumai.

(Linda,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250