banner 728x250

Kementerian BUMN Terapkan Sistem Empat Hari Kerja dalam Seminggu: Memahami Compressed Work Schedule

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menerapkan kebijakan Compressed Work Schedule (CWS), sistem kerja empat hari dalam seminggu, di lingkungan kementeriannya. Kebijakan yang diuji coba sejak pertengahan 2024 ini kini mulai diimplementasikan, meskipun baru berlaku di kementerian dan belum diterapkan di perusahaan BUMN.

“Belum diterapkan di perusahaan BUMN, ini masih di Kementerian BUMN saja,” kata Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, pada Jumat, 24 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi untuk menilai efektivitasnya sebelum diperluas.

Sistem CWS memberikan fleksibilitas bagi pegawai yang telah memenuhi jam kerja mingguan sebanyak 40 jam. Mereka dapat menikmati libur tambahan selama tiga hari dalam sepekan. “Ini bentuk fasilitas. Jika sudah mencapai 40 jam kerja dalam empat hari, pegawai bisa libur tambahan, tetapi tetap memerlukan persetujuan,” tambah Tedi.

Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penuh kebijakan ini. Melalui unggahan Instagram pribadinya pada Maret 2024, Erick menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk membantu pegawai menikmati dua kali libur tambahan pada hari Jumat setiap bulannya. Selain itu, kementerian juga menyediakan fasilitas seperti penitipan anak untuk mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.

Erick menyoroti pentingnya kebijakan ini bagi generasi muda, yang menurutnya menghadapi tantangan kesehatan mental. “Sebanyak 70 persen generasi muda mengalami tekanan terkait kesehatan mental. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan mereka,” ujar Erick.

Pengamat BUMN, Toto Pranoto, menyebut kebijakan ini sejalan dengan tren global yang dapat meningkatkan produktivitas, asalkan disertai aturan tegas terkait target kerja, jam produktif, waktu istirahat, dan pengawasan kinerja. “Sistem kerja ini dapat berhasil jika perusahaan memiliki pengelolaan yang baik,” jelas Toto.

Namun, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, mengingatkan potensi risiko kesehatan akibat jam kerja yang lebih panjang. “Bekerja 10 jam sehari selama empat hari bisa melelahkan. Lebih baik jam kerja dikurangi, misalnya menjadi 33 jam seminggu, sehingga pekerja dapat libur Jumat, Sabtu, dan Minggu,” sarannya.

Mirah juga menegaskan bahwa ritme kerja yang padat dapat memengaruhi kesehatan pekerja dalam jangka panjang, yang pada akhirnya berdampak negatif pada perusahaan.

Pakar strategi manajemen SDM dari Universitas Indonesia, Dr. Eko Sakapurnama, menilai bahwa sistem CWS memiliki potensi untuk membantu karyawan mencapai keseimbangan hidup yang lebih baik. Namun, keberhasilannya bergantung pada kesiapan organisasi.

“Ada empat faktor penting: budaya kerja yang kuat, desain ulang sistem kerja, pengukuran kinerja yang jelas, serta kesiapan dan kematangan organisasi,” kata Dr. Eko.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif tidak hanya pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga pada produktivitas institusi, jika diterapkan dengan perencanaan dan evaluasi yang matang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *