Kampar – Menyikapi pemberitaan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Jalan menuju Objek Wisata Pulau Cinta, Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, pihak terkait menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Jalan menuju Pulau Cinta yang diberitakan rusak parah, bukan disebabkan oleh aktivitas tambang, melainkan karena kondisi jalan itu sendiri yang memang telah lama mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan melalui anggaran APBD Kabupaten Kampar.
“Memang benar jalan tersebut sudah rusak sejak lama. Bukan karena tambang, tapi karena usia jalan dan beban lalu lintas sehari-hari. Perbaikannya memang menjadi kewajiban pemerintah daerah agar akses masyarakat ke dalam desa maupun ke objek wisata bisa kembali lancar,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Ia juga menambahkan bahwa banyak masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut dan sangat berharap agar perbaikan jalan segera direalisasikan, mengingat akses jalan menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Dengan demikian, isu terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal yang merusak jalan menuju Pulau Cinta dinyatakan tidak benar. Fokus utama masyarakat saat ini adalah meminta perhatian pemerintah agar segera memperbaiki infrastruktur jalan demi kelancaran aktivitas warga dan mendukung pengembangan destinasi wisata daerah.