Berita

Lagi dan Lagi, Polsek Kampar Bekuk Residivis Pencurian Ruko di Air Tiris

23
×

Lagi dan Lagi, Polsek Kampar Bekuk Residivis Pencurian Ruko di Air Tiris

Sebarkan artikel ini

Kampar — Jajaran Polsek Kampar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang pria berinisial PR (36), warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, berhasil dibekuk setelah terekam kamera CCTV melakukan aksi pencurian di Ruko Reza Bangunan dan Toko Alat Tulis Poster Kelana.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Reza (38), pemilik Ruko Reza Bangunan. Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 02.53 WIB, namun baru dilaporkan ke Polsek Kampar pada Kamis (8/1/2026) setelah korban mengecek rekaman CCTV.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Diketahui pelaku berinisial PR dan merupakan residivis kasus pencurian serupa pada tahun 2023 di Kabupaten Rokan Hulu,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (9/1/2026).

Kapolsek menjelaskan, awalnya korban saat membuka ruko yang berlokasi di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang KM 51, Kecamatan Kampar, mendapati satu unit tablet Samsung Galaxy yang berada di meja kasir telah hilang, serta uang tunai sebesar Rp1 juta di dalam laci juga raib.

“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria masuk ke dalam ruko sekitar pukul 02.53 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta,” jelas AKP Asdisyah Mursyid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Didi Herfiandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV hingga memastikan identitas pelaku.

“Setelah mengetahui identitas pelaku, Unit Reskrim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan PR di Gang Ikhlas, Kelurahan Air Tiris, tepatnya di rumah salah satu warga. Pelaku ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan kain dan kasur,” tambah Kapolsek.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kampar.
Saat diinterogasi, PR mengakui seluruh perbuatannya. Selain mencuri di Ruko Reza Bangunan, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di Toko Alat Tulis Poster Kelana pada Kamis (1/1/2026).

Dari pengakuan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku, penghapus, pensil, benang bogor, dan spidol. Kerugian yang dialami pemilik Toko Poster Kelana diperkirakan mencapai Rp1.350.000.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.

“Kami tegaskan kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kampar, jangan coba-coba melakukan tindak pidana. Pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Asdisyah Mursyid.

Lp. Indra Castra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250