Kampar, 26 Juni 2025 – Praktik ilegal logging kembali mencoreng dunia pendidikan dan pemerintahan. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HS, yang berprofesi sebagai guru di SDN 016 Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, diduga terlibat aktif dalam aktivitas penebangan liar atau pembalakan hutan secara ilegal di kawasan Desa Balung.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, HS diduga kuat sebagai pelaku utama—bahkan disebut sebagai “mafia kayu”—yang mengatur jalannya aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut. Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Saya tahu ini sudah lama berlangsung. Tapi herannya, tidak pernah tersentuh hukum. Ada apa? Apakah aparat tutup mata?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi media ini.
Menurut keterangan, hasil kayu yang ditebang secara ilegal tersebut diduga dikirim ke Pekanbaru, melintasi dua wilayah hukum, yakni Polres 50 Kota di Sumatera Barat dan Polres Kampar di Riau. Ironisnya, hingga saat ini HS tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah aktivitas ilegal tersebut mendapatkan perlindungan atau pembiaran dari pihak berwenang.
Keterlibatan HS dalam praktik yang merusak lingkungan ini sangat disayangkan, mengingat posisinya sebagai seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat dan peserta didik. Alih-alih memberikan contoh yang baik, oknum ini justru diduga menyelewengkan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.
Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut. Mereka juga meminta agar praktik-praktik ilegal semacam ini tidak terus dibiarkan karena akan berdampak besar terhadap kerusakan hutan dan ekosistem di wilayah Kampar.
Jika terbukti bersalah, HS sebagai PNS yang terlibat dalam aktivitas ilegal logging dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain:
Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 83 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999: Mengatur larangan pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah.
Pasal 87 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999: Menjerat pelaku yang merusak hutan dan lingkungan.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mengonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak sekolah, untuk mendapatkan informasi yang lebih seimbang dalam pemberitaan lanjutan.
(TIM/RED)
Bersambung…