Manager SPBU PT. SPRH Diduga Lama Absen Pasca Pilkada, Terancam Sanksi Tegas
Cakrarepublik.com Bagansiapiapi – Unit usaha SPBU PT. SPRH (Perseroda) dengan nomor 14.289.672 yang berlokasi di Jl. Kecamatan Km. 4, Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan publik. Pasalnya, manajer SPBU, Syaiful, diduga tidak pernah masuk kerja sejak selesainya Pilkada hingga kini.
Menurut informasi yang dihimpun dari narasumber berinisial W, ketidakhadiran Syaiful ini sudah berlangsung cukup lama dan dianggap berdampak pada pengelolaan operasional SPBU. “Sudah sejak selesai Pilkada, dia (Syaiful) tidak pernah terlihat di tempat kerja. Hal ini tentu mengganggu kinerja unit usaha yang seharusnya berjalan optimal,” ujar W.
Absennya manajer SPBU ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat. Sebagai unit usaha milik daerah yang berperan penting dalam pelayanan masyarakat dan mendukung pendapatan daerah, ketidakhadiran pimpinan tentu menjadi persoalan serius.
Jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas, Syaiful berpotensi dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan kepegawaian. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah pencopotan dari jabatan atau penghentian hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihak PT. SPRH hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan dan pemerintah daerah demi memastikan tata kelola unit usaha daerah berjalan profesional.
Situasi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalitas, khususnya dalam mengelola aset daerah yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Kabiro Rohil amron harahap
Leave a Reply