Cakrarepublik.com —Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya memanggil dan memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal sintong, pada Senin(21/07/2025)
Pemeriksaan mantan Orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir itu sekaligus Pemegang saham tunggal saat itu terkait dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp 551 miliar,PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rokan Hilir.
Kasi penkum Kejati Riau Zikrullah SH,MH,, membenarkan hal tersebut saat dihubungi awak media,pada Senin(21/07/2025)
“lya memang dilakukan pemeriksaan hari ini, sebagai saksi,”kata zikrullah
Publik sempat geram melihat melihat Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE beserta Pengacara Zulkifli beberapa kali mangkir saat di panggil oleh Penyidik Kejati Riau.
Ditempat yang berbeda, salah satu Aktifis Pemerhati Pembangunan Provinsi Riau Ir. Marganda Simamora menyarankan bahwa seharusnya bila Dirut dan Oknum pengacara sudah dipanggil sampai tiga kali tidak hadir maka hal ini sudah merupakan perlawanan terhadap penyidik dan layak di jadikan DPO. Selanjutnya di cari dan di jemput paksa,
” kami menduga pihak yang dipanggil tidak datang karena meyakini bersalah dan takut kalau dirinya jadi tersangka dan langsung di tahan oleh penyidik tetapi kami menyarankan kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab itulah konsekuensi hukum nya, dan transparan saja kemana alur dana tersebut agar lebih terang benderang persoalan Pl tersebut” ujar ganda mora
” Kemungkinan besar sebut Ir. Ganda Simamora Ketua Umum Inpest ini, mangkirnya Direktur Utama PT SPRH Perseroda bersama Pengacara Inisial Z tersebut jangan – jangan karena ada orang yang menyuruhnya, tapi siapa? Simamora tidak menyebutkan nya. Kemungkinan ada pihak tertentu yang mengendalikan agar tidak datang bahkan bisa saja sudah tidak di dalam negeri berkemungkinan sudah di luar negeri” jelas ganda mora
” Hingga ke tahap ini Kita Apresiasi Kinerja Kejati Riau, namun publik juga berharap demi Percepatan penuntasan Kasus Korupsi ini Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rahman SE bersama Pengacaranya Zulkifli Wajib di jemput paksa karena telah berani melawan dan mangkir dari panggilan tim Penyidik, tutup ganda mora