Example 325x300
BeritaPemerintahRiauRohil

Markoni ditunjuk jadi PLH Disdikbud Rohil dengan masa jabatan 28 mei hingga 28 Agustus sampai kepala dinas defenitif di tunjuk

1573
×

Markoni ditunjuk jadi PLH Disdikbud Rohil dengan masa jabatan 28 mei hingga 28 Agustus sampai kepala dinas defenitif di tunjuk

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com — Rohil —seminggu setelah  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir (kadisdikbud  Rohil ) Asril Arief ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Bupati Rohil H. Bistamam menunjuk Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Markoni sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil.

 

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles mengatakan penunjukan Markoni atas dasar pemikiran yang matang ,dan banyak hal yang harus diperbaiki disektor pendidikan

“Memang penunjukan beliau ini atas dasar pemikiran yang Matang dari pak Bupati, banyak hal yang harus dibenahi disektor pendidikan ini tugasnya cukup berat,” ucap Jhony Charles

Lanjutnya, Jhony Charles mengingatkan Markoni agar terus berkoordinasi bersama pimpinan serta kepala OPD untuk membenahi dunia pendidikan dan kebudayaan Rohil khususnya secara internal di tubuh Disdikbud Rohil.

“Tadi saya sampaikan jangan segan segan untuk diskusi dengan pak Bupati, Wakil Bupati, Sekda maupun Asisten, yang penting kerja, tadi pesan saya satu, deteksi dulu didalam tu agar tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata tutup Jhony charles

Sekretaris BKPSDM Rohil Markoni diberi amanah sebagai Plh. Kepala Disdikbud Rohil mulai dari tanggal 28 mei hingga 28 Agustus mendatang, menjelang Pejabat Definitif dilantik.

“Ya, hari ini saya ditetapkan Pak Bupati sebagai Plh kepala Disdikbud Rohil,” kata Markoni, pada Rabu (28/5/2025).

“Dari hari ini tanggal 28 mei sd 28 Agustus saya ditunjuk oleh pimpinan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Disdikbud Rohil sebagai Pelaksana Harian, itu adalah durasi waktunya tapi jika sewaktu waktu pimpinan melantik pejabat Definitif maka disitulah berakhir jabatan Plh. Ini,” kata  Markoni.

Kewenangan antara Plt dengan Plh kata Markoni itu berbeda, untuk Plh kewenangannya bersifat rutinitas baik itu dibidang keuangan maupun kepegawaian.

“Kalo di bidang keuangan, Plh tidak bisa merubah rencana strategis tapi kalo bayar gaji dan rutinitas lainnya itu bisa, kalo untuk kepegawaian seperti mengangkat, memutasi memberhentikan itu tak bisa tapi kalo mengusulkan untuk di berhentikan, diangkat atau dipindahkan itu bisa tapi skopnya hanya ditingkat internal Rohil tapi kalo antar daerah tak bisa,” jelas markoni

Marconi berkomitmen untuk menjalankan amanah sebagai Plh. Kepala Disdikbud Rohil untuk membenahi Birokrasi baik itu administrasi maupun teknis. Tentunya semua itu dilakukan sesuai dengan petunjuk dan pedoman aturan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250