Cakrarepublik.com — Jakarta — Ketegangan baru dalam tata kelola fiskal desa mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pencairan dana desa di sejumlah daerah mengalami hambatan. Menurutnya, keterlambatan tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan penggunaan sebagian dana desa untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“Ada sebagian yang ditahan, beberapa triliun, karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih,’ ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Aksi akan dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025. Ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa dari berbagai provinsi direncanakan hadir untuk menyuarakan keresahan terhadap pemberlakuan PMK 81.
Titik kumpul berada di Lapangan Monas, lalu massa akan bergerak menuju Istana Negara mulai pukul 09.00 WIB.
Peserta wajib mengenakan baju khaki lengkap dengan atributnya, sebagai identitas resmi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir, Azlita AM. Keb., bersama rombongan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi damai menolak kebijakan PMK No. 81 Tahun 2025 di Istana Negara, pada Senin (08/12/2025).
Datin Penghulu Sungai Kubu Hulu itu menyebut, dari Rokan Hilir terdapat 9 orang perwakilan yang turut serta dalam aksi besar tersebut. “Iya, kami sudah tiba di Jakarta. Ada sembilan orang dari Rohil yang ikut menyuarakan penolakan PMK 81 dalam aksi damai di Istana Negara,” ujar Azlita.
Ia menambahkan bahwa keberangkatan mereka sudah dilaporkan secara resmi kepada Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintah daerah. Aksi damai ini digelar dengan tema “Menggugah Hati Presiden Prabowo” atas keresahan pemerintah desa di seluruh Indonesia.
Menurut Azlita, aksi nasional tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 50.000 peserta dari 37 provinsi, dengan dukungan armada sebanyak 880 bus untuk mengangkut peserta. “Ini menunjukkan besarnya kegelisahan desa-desa di Indonesia terhadap kebijakan baru ini,” tegasnya.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meneken PMK No. 81 Tahun 2025 tentang mekanisme pencairan Dana Desa. Regulasi ini disebut memicu kontroversi karena menghentikan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dan mengalihkan sebagian besar anggarannya ke program yang dinilai tidak menjadi kewenangan pemerintah desa.
“Kepala desa seluruh Indonesia tidak membawa bendera organisasi mana pun. Ini murni memperjuangkan hak desa. Pencairan Dana Desa Tahap II adalah harga mati, karena terkait pelayanan masyarakat, pembangunan, hingga pembayaran honor kegiatan dasar desa,” tutup Azlita













